Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor dan Penadah
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan tersangka yakni Jimmy Susanto (29), Berty Klinton Lubis (22) dan Rahmadan Sahputra alias Mas (25). Serta dua orang penadah yakni Sugeng (50) dan Sugondo (31).
Pada pemaparannya, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Wakapolres, Kompol Zulkarnaen Pane menyebutkan pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada tanggal 4 Juni 2018 - 18 Juli 2018. Salah satunya pencurian di Huta Cinta Pasar II Nag. Tanjung Pasir Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun pada tanggal 29 Juni 2018 dan berdasarkan penyelidikan oleh team Jahtanras Polres Simalungun maka yang pertama kali tersangka ditangkap adalah Kimmy Susanto dan Berty Klinton Lubis di daerah Siantar pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka an.Sugeng yaitu yang diduga sebagai penadah terhadap mobil L-300 yang baru diambil dari Huta Cinta Raja Pasar II Nag. Tanjung Pasir Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun.
Barang bukti yang diamankan kepala mobil L 300 adalah mesin dan kepalanya. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Rahmadan Sahputra alias Madan yang diduga telah melarikan diri sampai ke Duri Pekan Baru dan dilakukan penangkapan terhadap Rahmadan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap penadah Sugondo di Km 8 jalan Lintas Riau Bagan Batu dan dari tersangka tersebut ditemukan sisa-sisa pemotongan mobil L-300 berupa kepala mobil dan bagian bagian mesin mobil L-300.
" Perbuatan para tersangka telah berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Jo.65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun. Sedangkan penadah yakni tersangka Sugondo dipersangkakan melanggar pasal 481 tentang yang menjadikan sebagai kebiasan untuk melakukan kejahatan tersebut (pertolongan jahat atau menadah hasil kejahatan) dengan ancaman pidana 7 tahun. Dan tersangka Sugeng dipersangkakan melanggar pasal 480 tentang pertolongan jahat atau memadai hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun," ujar Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak YP Simbolon, dan Kaur Bin Ops, Iptu Masrianto dan Kanit Jatanras, Iptu Hengki Siahaan, Rabu (8/8/2018).
Berikut pencurian yang dilakukan para tersangka : 1. Tanggal 4 Juni 2018 sekira pukul 23.30 WIB di depan RSU Perdagangan jalan Rajamin Purba Kel.Bandar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tahun 2011 dengan nopol BK 2490 YAH atas nama Indra Wahyudi yang diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto dan Berry Klinton Lubis dan berhasil diamankan.
2. Minggu 24 juni 2018 pukul 16.00 WIB SM Raja/ Tanjakan PB kel.Perdagangan I Kec Bandar Kab.Simalungun di jalan terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda tipe Barito nopol BK 4721 SBB warna putih atas nama Abu abdul Kalam.
3. 29 Juni 2018 sekira pukul 05.30 WIB di Huta Cinta Raja Pasar II Nag.Tanjung Pasir Kec.T Jawa terjadi tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda 4 tipe Colt 300 DP merk Mitsubishi BK 8199 T diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto, Berry Klinton Lubis dan Madan. Hasil curian dijual kepada tersangka Sugeng dan telah dipreteli/cincang. Turut diamankan 1 mobil Avanza warna silver dengan nopol BK 1456 WJ.
4. 7 Juli 2018 pukul 07.30 WIB di depan teras rumah korban jalan Sisingamangaraja Parapat no.32 Kelurahan Parapat Kec.Girsip Kab.Simalungun telah terjadi pencurian 1 unit kendaraan bermotor roda 4 tipe Colt merk Mitsubishi BK 8699 TE. Diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto, Berry Klinton Lubis dan hasil kejahatan dijual kepada tersangka Sugondo. Dan oleh tersangka Sugondo telah memprereli /cincang kendaraan tersebut.
5. 18 Juli 2018 sekira pukul 07.00 WIB di Huta V Natori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun telah terjadi pencurian 1 unit kendaraan bermotor roda 4 tipe Colt merk Mitsubishi dengan nopol BK 8451 LN yang diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto dan Berry Klinton Lubis. Dan hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada tersangka Sugondo dan oleh tersangka Sugondo telah memprereli/mengguncang.
6. Team Jahtanras Polres Simalungun juga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil L-300 sebanyak dua unit yang terjadi di wilkum Polres Siantar, 20 Juni 2018 untuk TKP di jalan Pattimura belakang Parade Taxi dan tanggal 13 Juli 2018 untuk TKP jalan Melati. Dalam penanganan kasus ini telah disidik oleh Polres Simalungun.
Terhadap tersangka Rahmadan Sahputra alias Madan ditahan di Polres Siantar yang TOKonya dibelakang Parade Taxi, dimana tersangka Ramhamadan alias Madan melakukan pencurian bersama dengan Jimmy Susanto dan Berti Klinyon Lubis.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan tersangka yakni Jimmy Susanto (29), Berty Klinton Lubis (22) dan Rahmadan Sahputra alias Mas (25). Serta dua orang penadah yakni Sugeng (50) dan Sugondo (31).
Pada pemaparannya, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Wakapolres, Kompol Zulkarnaen Pane menyebutkan pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada tanggal 4 Juni 2018 - 18 Juli 2018. Salah satunya pencurian di Huta Cinta Pasar II Nag. Tanjung Pasir Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun pada tanggal 29 Juni 2018 dan berdasarkan penyelidikan oleh team Jahtanras Polres Simalungun maka yang pertama kali tersangka ditangkap adalah Kimmy Susanto dan Berty Klinton Lubis di daerah Siantar pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka an.Sugeng yaitu yang diduga sebagai penadah terhadap mobil L-300 yang baru diambil dari Huta Cinta Raja Pasar II Nag. Tanjung Pasir Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun.
Barang bukti yang diamankan kepala mobil L 300 adalah mesin dan kepalanya. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Rahmadan Sahputra alias Madan yang diduga telah melarikan diri sampai ke Duri Pekan Baru dan dilakukan penangkapan terhadap Rahmadan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap penadah Sugondo di Km 8 jalan Lintas Riau Bagan Batu dan dari tersangka tersebut ditemukan sisa-sisa pemotongan mobil L-300 berupa kepala mobil dan bagian bagian mesin mobil L-300.
" Perbuatan para tersangka telah berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Jo.65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun. Sedangkan penadah yakni tersangka Sugondo dipersangkakan melanggar pasal 481 tentang yang menjadikan sebagai kebiasan untuk melakukan kejahatan tersebut (pertolongan jahat atau menadah hasil kejahatan) dengan ancaman pidana 7 tahun. Dan tersangka Sugeng dipersangkakan melanggar pasal 480 tentang pertolongan jahat atau memadai hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun," ujar Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak YP Simbolon, dan Kaur Bin Ops, Iptu Masrianto dan Kanit Jatanras, Iptu Hengki Siahaan, Rabu (8/8/2018).
Berikut pencurian yang dilakukan para tersangka : 1. Tanggal 4 Juni 2018 sekira pukul 23.30 WIB di depan RSU Perdagangan jalan Rajamin Purba Kel.Bandar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tahun 2011 dengan nopol BK 2490 YAH atas nama Indra Wahyudi yang diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto dan Berry Klinton Lubis dan berhasil diamankan.
2. Minggu 24 juni 2018 pukul 16.00 WIB SM Raja/ Tanjakan PB kel.Perdagangan I Kec Bandar Kab.Simalungun di jalan terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda tipe Barito nopol BK 4721 SBB warna putih atas nama Abu abdul Kalam.
3. 29 Juni 2018 sekira pukul 05.30 WIB di Huta Cinta Raja Pasar II Nag.Tanjung Pasir Kec.T Jawa terjadi tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda 4 tipe Colt 300 DP merk Mitsubishi BK 8199 T diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto, Berry Klinton Lubis dan Madan. Hasil curian dijual kepada tersangka Sugeng dan telah dipreteli/cincang. Turut diamankan 1 mobil Avanza warna silver dengan nopol BK 1456 WJ.
4. 7 Juli 2018 pukul 07.30 WIB di depan teras rumah korban jalan Sisingamangaraja Parapat no.32 Kelurahan Parapat Kec.Girsip Kab.Simalungun telah terjadi pencurian 1 unit kendaraan bermotor roda 4 tipe Colt merk Mitsubishi BK 8699 TE. Diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto, Berry Klinton Lubis dan hasil kejahatan dijual kepada tersangka Sugondo. Dan oleh tersangka Sugondo telah memprereli /cincang kendaraan tersebut.
5. 18 Juli 2018 sekira pukul 07.00 WIB di Huta V Natori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun telah terjadi pencurian 1 unit kendaraan bermotor roda 4 tipe Colt merk Mitsubishi dengan nopol BK 8451 LN yang diduga dilakukan oleh tersangka Jimmy Susanto dan Berry Klinton Lubis. Dan hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada tersangka Sugondo dan oleh tersangka Sugondo telah memprereli/mengguncang.
6. Team Jahtanras Polres Simalungun juga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil L-300 sebanyak dua unit yang terjadi di wilkum Polres Siantar, 20 Juni 2018 untuk TKP di jalan Pattimura belakang Parade Taxi dan tanggal 13 Juli 2018 untuk TKP jalan Melati. Dalam penanganan kasus ini telah disidik oleh Polres Simalungun.
Terhadap tersangka Rahmadan Sahputra alias Madan ditahan di Polres Siantar yang TOKonya dibelakang Parade Taxi, dimana tersangka Ramhamadan alias Madan melakukan pencurian bersama dengan Jimmy Susanto dan Berti Klinyon Lubis.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar