Header Ads

Tembak Mati Istrinya, dr. Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Dokter Ryan Helmi akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus penembakan terhadap istrinya dr Letty. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018)

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melalukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api,” ujar Ketua Majelis Hakim Fuji Harian saat membacakan vonis.

BACA JUGA  Koalisi Lewat Facebook Eksekusi di Dalam Dapur

Dokter Helmi saat konsultasi dengan penasehat hukumnya
Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim terhadap dr. Helmi lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Di mana pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman mati kepada dr. Helmi.

Sebelumnya, kuasa hukum dari dr. Helmi meminta agar dapat meringankan kliennya dengan menjatuhi hukuman selama 15 tahun saja.

Dokter Helmy melakukan penembakan terhadap sang istri, dr. Helmy pada 9 November 2017 lalu. Dokter Helmy menembakan senjata api enam kali.

Dokter Helmi melakukan aksi penembakan tersebut di Klinik Az-zahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur. Akibat aksi penembakan tersebut, sang istri harus menemui ajalnya.

Sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.