2 Minggu, Polres Simalungun Ungkap 6 Kasus Judi dengan 14 Tersangka
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dalam waktu kurang lebih 2 minggu terakhir, Jajaran Polres Simalungun telah berhasil mengungkap kasus perjudian dari berbagai jenis sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangkanya 14 orang. Saat ini sejumlah kasus perjudian tersebut sudah dalam penanganan pihak Polres Simalungun, dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan dan sudah ada yang Tahap I (berkas sudah dikirim ke JPU).
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak YP Simbolon, S.I.K., Minggu (16/9/2018) menuturkan "Kasus perjudian yang kita tangani saat ini melalui Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan beberapa Polsek sejajaran Polres Simalungun, ada 6 kasus. Diantaranya ada kasus perjudian jenis tebak angka dan kartu,"jelasnya.
BACA JUGA Kabur Saat OTT, Sekdinkes Simalungun Akhirnya Ditangkap, Ini Nama Korbannya
Sesuai data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Simalungun, saat ini kasus perjudian yang sedang ditangani, LP/38/VIII/2018/SIMAL-BANGUN, Polsek Bangun mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka ES (31), MS (27), DK (34), dan TJHP (40), kasusnya saat ini sudah Tahap I. Kemudian, LP/20/IX/2018/SIMAL–PURBA, Polsek Purba mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka RB (56), RS (38), dan SG (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Masih didalam tanggal yang sama, LP/140/VIII/2018/SIMAL-PERDA, Polsek Perdagangan juga menangani kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka, JKP (56), HP (32), dan LH (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Lalu, LP/243/VIII/2018/SIMAL, Unit Jatanras Polres Simalungun mengungkap kasus perjudian jenis tebak angka KIM, dan KPS (43), kasusnya saat ini masih dalam proses Tahap I (Berkas limpah ke jaksa).
Selanjutnya, LP/23/VIII/2018/SIMAL-DOPAN, Polsek Dolok Panribuan menangani kasus perjudian jenis tebak angka, dengan tersangka PS (23), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Terakhir, Sabtu (15/9/2018), Polsek Perdagangan kembali mengungkap kasus perjudian jenis tebakan angka, dengan tersangka SN (42) dan SN (46), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri menambah pengungkapan kasus-kasus perjudian tersebut, menunjukkan kerjasama yang baik dengan masyarakat yang merupakan bagian dari komitmen Bapak Kapolres Simalungun dalam pemberantasan judi yang terjadi diwilayah hukum Polres Simalungun," kata Kasat.
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar terus memberitahukan dan melaporkan jika ada tindak pidana tersebut disekitar tempat tinggalnya.
"Tindak pidana perjudian yang merupakan salah satu bijakstra Kapolri akan terus diberantas demi terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak YP Simbolon, S.I.K., Minggu (16/9/2018) menuturkan "Kasus perjudian yang kita tangani saat ini melalui Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan beberapa Polsek sejajaran Polres Simalungun, ada 6 kasus. Diantaranya ada kasus perjudian jenis tebak angka dan kartu,"jelasnya.
BACA JUGA Kabur Saat OTT, Sekdinkes Simalungun Akhirnya Ditangkap, Ini Nama Korbannya
Sesuai data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Simalungun, saat ini kasus perjudian yang sedang ditangani, LP/38/VIII/2018/SIMAL-BANGUN, Polsek Bangun mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka ES (31), MS (27), DK (34), dan TJHP (40), kasusnya saat ini sudah Tahap I. Kemudian, LP/20/IX/2018/SIMAL–PURBA, Polsek Purba mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka RB (56), RS (38), dan SG (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Masih didalam tanggal yang sama, LP/140/VIII/2018/SIMAL-PERDA, Polsek Perdagangan juga menangani kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka, JKP (56), HP (32), dan LH (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Lalu, LP/243/VIII/2018/SIMAL, Unit Jatanras Polres Simalungun mengungkap kasus perjudian jenis tebak angka KIM, dan KPS (43), kasusnya saat ini masih dalam proses Tahap I (Berkas limpah ke jaksa).
Selanjutnya, LP/23/VIII/2018/SIMAL-DOPAN, Polsek Dolok Panribuan menangani kasus perjudian jenis tebak angka, dengan tersangka PS (23), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Terakhir, Sabtu (15/9/2018), Polsek Perdagangan kembali mengungkap kasus perjudian jenis tebakan angka, dengan tersangka SN (42) dan SN (46), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri menambah pengungkapan kasus-kasus perjudian tersebut, menunjukkan kerjasama yang baik dengan masyarakat yang merupakan bagian dari komitmen Bapak Kapolres Simalungun dalam pemberantasan judi yang terjadi diwilayah hukum Polres Simalungun," kata Kasat.
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar terus memberitahukan dan melaporkan jika ada tindak pidana tersebut disekitar tempat tinggalnya.
"Tindak pidana perjudian yang merupakan salah satu bijakstra Kapolri akan terus diberantas demi terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar