Header Ads

2 Oktober, Satpol PP Tertibkan Pedagang K5 di Labuhanbatu, Ini kata Pedagang

LINTAS PUBLIK- RANTAUPRAPAT, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) mensosialisasikan rencana penertiban pedagang kaki lima kepada pedagang di ruang rapat KPU Labuhanbatu, Senin (24/9/2018).

Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar Bibit SE dalam sosialisasi itu mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 1994 pasal 2 ayat 1 tentang pedagang.

BACA JUGA  Gubsu Kunjungi Stand Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu

 Sekretaris Satpol PP mensosialisasikan rencana penertiban pedagang K5
”Kami petugas Satpol PP yang bertugas untuk menegakkan Perda. Pada tanggal 2 Oktober mendatang, kami akan melakukan penertiban" katanya.
Menurut Bibit, penertiban itu tidak dapat diundur lagi karena telah menjadi kesepakatan dalam rapat dengan tim penertiban yang terdiri TNI, Polri. Bahkan Plt. Bupati Labuhanbatu juga telah sepakat.

" Jadi, penertiban ini sudah merupakan kesepakatan bersama, dan jadwal pelaksanaannya pun telah disepakati” terangnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban pada tanggal 2 Oktober mendatang.

Salah seorang pedagang dalam kesempatan itu meminta agar pelaksanaan penertiban diundur, mengingat situasi ekonomi pada saat ini sangat sulit.

“Kalau kami tidak dapat berjualan, kelangsungan hidup keluarga kami akan terancam” ujar pedagang yang bernama Susanto.

Susanto juga berharap, penertiban dilaksanakan secara adil dan tidak tebang pilih, dengan hanya menyasar pedagang kecil tapi melakukan pembiaran terhadap pedagang besar.

“Seperti panglong yang ada disimpang mangga yang masuk dibawah tiang listrik tegangan tinggi, itu juga harus ditertibkan,” harap Susanto.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.