Header Ads

3 Cara Pemerintah Pastikan Status Guru Honorer

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah menyiapkan berbagai skema untuk memberikan kejelasan status guru honorer. Setidaknya, ada 3 skema untuk guru honorer tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, skema pertama ialah dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tahun ini, pemerintah membuka formasi 238.015 di mana 112.000 di antaranya untuk profesi guru.

Demo guru honorer di simalungun, 25 september 2018. ist
"Dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, kita akan merekrut CPNS yang berjumlah sesuai kebutuhan mendesak 238.015 dengan catatan yang sangat dibutuhkan, guru yang dibutuhkan 112 ribu. Termasuk di dalamnya guru agama, madrasah," kata Syafruddin di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Namun, untuk seleksi ini guru honorer maksimal berusia 35 tahun. Bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun ada skema lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Saat ini, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tengah disiapkan. Sejalan dengan itu, pemerintah juga menghitung anggaran untuk mengakomodir kebijakan ini.

P3K lebih fleksibel. Lantaran, bisa diikuti oleh guru honorer usia 20 tahun hingga 2 tahun menjelang pensiun.

"Kalau di situ bisa meng-hire umurnya yang sudah lewat dia bisa ikut, mulai dari 20 tahun dan bisa melewati PP 11 Tahun 2017 yaitu 2 tahun sebelum masa pensiun. Kalau 58 pensiun jabatan itu, 56 tahun bisa ikut tes," tambahnya.

Selanjutnya, jika kedua skema ini tak cukup, pemerintah menyiapkan skema ketiga. Dalam skema ini, pemerintah akan mengembalikan guru honorer pada yang mempekerjakannya, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dengan syarat, gaji mereka sesuai upah minimum regional (UMR).

"Nanti honorer tidak lolos di dua mekanisme ini CPNS dan P3K kita kembalikan ke user-nya kementerian/lembaga, pemerintah tingkat I dan II untuk tetap menggunakan. Tapi catatannya apa, harus dihargai jasanya, keringatnya. Sistem pendapatannya atau honornya tidak boleh di bawah UMR. Sekarang umumnya di bawah UMR Rp 250-300 ribu," tutupnya.

sumber  : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.