3 Pekan, Polres Labuhanbatu Tangkap 60 Pelaku Kejahatan
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Dalam waktu tiga pekan melakukan operasi, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dan menangkap 60 orang tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir Mustafa SIK saat pemaparan kepada wartawan, Senin (17/9/2018).
BACA JUGA 2 Pekan Operasi Antik Toba 2018 Polres Labuhanbatu Jaring 95 Tersangka
Kapolres menguraikan, untuk kasus Curat, Curas dan Curanmor (3 C) berhasil diungkap 11 kasus dengan 20 orang tersangka.Kemudian, kasus perjudian berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan 12 orang tersangka.
Sedangkan untuk kasus premanisme diungkap 28 kasus dengan 28 orang tersangka. Namun, hanya 7 tersangka yang dilanjutkan perkaranya sampai tahap penyidikan.
"Sementara 21 tersangka diantaranya merupakan pelaku pengutipan uang di jalanan, hanya dilakukan pembinaan karena tidak ada yang keberatan dan melaporkan.Namun membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi" kata Frido.
Menurut Frido, kasus yang menonjol adalah kasus Curat di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat dengan tersangka Abdi Manurung. Tersangka mencuri uang dari dalam mobil korban dan menggondol uang sebesar Rp 50 juta.
" Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka ini telah melakukan penjambretan di 3 TKP berbeda. Selain itu, tersangka lain yang bernama Dedi dalam status DPO" tambahnya.
Turut diperlihatkan barang bukti hasil dari kasus-kasus itu antara lain, uang sebesar Rp 1,5 juta, sepeda motor 3 unit, kulkas 2 unit, tv 1 unit, mesin cuci 1 unit, mesin pompa air 1 unit, tape recorder 1 unit, Camera CCTV 1 unit dan mesin jackpot sebanyak 4 unit.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir Mustafa SIK saat pemaparan kepada wartawan, Senin (17/9/2018).
BACA JUGA 2 Pekan Operasi Antik Toba 2018 Polres Labuhanbatu Jaring 95 Tersangka
Kapolres memperlihatkan barang bukti kejahatan. |
Sedangkan untuk kasus premanisme diungkap 28 kasus dengan 28 orang tersangka. Namun, hanya 7 tersangka yang dilanjutkan perkaranya sampai tahap penyidikan.
"Sementara 21 tersangka diantaranya merupakan pelaku pengutipan uang di jalanan, hanya dilakukan pembinaan karena tidak ada yang keberatan dan melaporkan.Namun membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi" kata Frido.
Menurut Frido, kasus yang menonjol adalah kasus Curat di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat dengan tersangka Abdi Manurung. Tersangka mencuri uang dari dalam mobil korban dan menggondol uang sebesar Rp 50 juta.
" Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka ini telah melakukan penjambretan di 3 TKP berbeda. Selain itu, tersangka lain yang bernama Dedi dalam status DPO" tambahnya.
Turut diperlihatkan barang bukti hasil dari kasus-kasus itu antara lain, uang sebesar Rp 1,5 juta, sepeda motor 3 unit, kulkas 2 unit, tv 1 unit, mesin cuci 1 unit, mesin pompa air 1 unit, tape recorder 1 unit, Camera CCTV 1 unit dan mesin jackpot sebanyak 4 unit.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar