3 Perusahaan yang Mendaftar Bangun GOR Gagal
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, 3 Perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk membangun pemanfaatan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kota Pematangsiantar dinyatakan tidak lolos seleksi.
Dari hasil pengumuman hasil kualifikasi pemanfaatan Lahan GOR itu, 3 perusahaan yang mendaftar tersebut pemberkasannya tidak lengkap. Yakni PT Anugerah Bintang Timur, PT Suritama Mahkota Kencana dan PT Beng Hiang Sentosa. Ketiga perusahaan berasal dari luar Kota Pematangsiantar.
Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar, Hamam Soleh,S.STP menjelaskan ada beberapa poin perusahaan yang tidak melengkapi berkas.
"Tidak adanya laporan SPT Tahunan, Laporan Neraca Keuangan Perusahaan, tidak ditentukannya tenaga ahli dan tidak adanya KSU dibawah klasifikasi," katanya, Rabu (19/09/2018).
Terang Soleh, panitia membuka pengumuman dan kemudian perusahaan yang berminat kemudian mengambil persyaratan dan kemudian menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan.
"Selanjutnya berkas diverifikasi oleh panitia. Nah, dari verifikasi itu pantia menemukan berkas tidak lengkap" ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya, pantia akan melakukan masa sanggahan yang diperuntukan bagi perusahaan atas keputusan yang disampaikan panitia. Masa sanggahan diberikan selama 5 hari mulai Tanggal 20 September 2018 hingga 26 September mendatang.
"Perusahaan yang mengikuti lelang ini ada dari Medan dan Lubuk Pakam. Tetapi, bila nantinya tidak ada juga pemenang, maka panitia akan melakukan pengumuman ulang sesuai dengan rapat pantia,"ucapnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dari hasil pengumuman hasil kualifikasi pemanfaatan Lahan GOR itu, 3 perusahaan yang mendaftar tersebut pemberkasannya tidak lengkap. Yakni PT Anugerah Bintang Timur, PT Suritama Mahkota Kencana dan PT Beng Hiang Sentosa. Ketiga perusahaan berasal dari luar Kota Pematangsiantar.
Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar, Hamam Soleh,S.STP menjelaskan ada beberapa poin perusahaan yang tidak melengkapi berkas.
"Tidak adanya laporan SPT Tahunan, Laporan Neraca Keuangan Perusahaan, tidak ditentukannya tenaga ahli dan tidak adanya KSU dibawah klasifikasi," katanya, Rabu (19/09/2018).
Terang Soleh, panitia membuka pengumuman dan kemudian perusahaan yang berminat kemudian mengambil persyaratan dan kemudian menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan.
"Selanjutnya berkas diverifikasi oleh panitia. Nah, dari verifikasi itu pantia menemukan berkas tidak lengkap" ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya, pantia akan melakukan masa sanggahan yang diperuntukan bagi perusahaan atas keputusan yang disampaikan panitia. Masa sanggahan diberikan selama 5 hari mulai Tanggal 20 September 2018 hingga 26 September mendatang.
"Perusahaan yang mengikuti lelang ini ada dari Medan dan Lubuk Pakam. Tetapi, bila nantinya tidak ada juga pemenang, maka panitia akan melakukan pengumuman ulang sesuai dengan rapat pantia,"ucapnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar