Acungkan Senjata ke Kanit Reskrim, Mengaku Polisi ini Ditangkap
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sudirman (38) warga Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhikisen Kabupaten Aceh Tenggara diciduk polisi Polsek Bangun karena melakukan pemerasan kepada warga.
Aksi Sudirman dilakukan dengan menyaru sebagai polisi yang berasal dari Polres Simalungun dan menggeledah korban Abdul Kenedy (38) warga Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (19/9/2018) sekira pukul 23.30 Wib saat berada di pekarangan rumahnya.
Pemerasan terhadap korban disertai dengan pengancaman mengacungkan senjata.
Karena tidak menemukan apa-apa dari badan korban, pelaku mengambil uang dari saku celana korban. Karena merasa aneh, korban pun memberitahukan kepada pangulu setempat.
Setelah menerima informasi tersebut, opsnal Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Serse Ipda Dwi Iven Siregar berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjumpai korban untuk meminta keterangan tentang peristiwa dimaksud dan menjumpai pelaku.
Pada saat itu, pelaku bahkan menantang petugas polisi dan mengatakan jangan main-main dengan dirinya. Pelaku sesumbar akan terjadi tembak-tembakan sembari mengacungkan senjata jenis pistol terhadap polisi yang mengepungnya.
Melihat situasi tersebut, Opsnal Polsek Bangun memerintahkan pelaku untuk melepaskan senjatanya, kalau tidak dilepaskan akan dilakukan tindakan kepolisian. Imbauan itu ternyata tidak digubris pelaku, yang kemudian polisi melakukan penangkapan dan menyita senjata milik pelaku yang ternyata pistol mainan.
Petugas kepolisian memboyong pelaku ke Polsek Bangun dan mengamankan barang bukti uang Rp 300 ribu, pistol mainan dan borgol (gari) dan mengancam Pasal 368 ayat (2) Yo Pasal 365 ayat (2) ke 1 dari KUHP.
Penulis : franki
Editor : tagor
Aksi Sudirman dilakukan dengan menyaru sebagai polisi yang berasal dari Polres Simalungun dan menggeledah korban Abdul Kenedy (38) warga Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (19/9/2018) sekira pukul 23.30 Wib saat berada di pekarangan rumahnya.
Pemerasan terhadap korban disertai dengan pengancaman mengacungkan senjata.
Karena tidak menemukan apa-apa dari badan korban, pelaku mengambil uang dari saku celana korban. Karena merasa aneh, korban pun memberitahukan kepada pangulu setempat.
Setelah menerima informasi tersebut, opsnal Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Serse Ipda Dwi Iven Siregar berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjumpai korban untuk meminta keterangan tentang peristiwa dimaksud dan menjumpai pelaku.
Pada saat itu, pelaku bahkan menantang petugas polisi dan mengatakan jangan main-main dengan dirinya. Pelaku sesumbar akan terjadi tembak-tembakan sembari mengacungkan senjata jenis pistol terhadap polisi yang mengepungnya.
Melihat situasi tersebut, Opsnal Polsek Bangun memerintahkan pelaku untuk melepaskan senjatanya, kalau tidak dilepaskan akan dilakukan tindakan kepolisian. Imbauan itu ternyata tidak digubris pelaku, yang kemudian polisi melakukan penangkapan dan menyita senjata milik pelaku yang ternyata pistol mainan.
Petugas kepolisian memboyong pelaku ke Polsek Bangun dan mengamankan barang bukti uang Rp 300 ribu, pistol mainan dan borgol (gari) dan mengancam Pasal 368 ayat (2) Yo Pasal 365 ayat (2) ke 1 dari KUHP.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar