Header Ads

Ada Formasi Khusus Untuk Penerimaan CPNS, Ini Detilnya

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2018 dengan kuota sebanyak 238.015 lowongan. Lowongan tersebut didominasi formasi tenaga pendidik. Di samping formasi reguler, ada beberapa formasi khusus yang disediakan untuk kelompok tertentu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, tak ada kuota tertentu yang disediakan untuk formasi khusus tersebut.

Mereka tetap harus melewati seleksi sebagaimana CPNS lainnya. "Kuota tidak disebut secara umum. tergantung dari kebutuhan instansi itu." ujar Ridwan, Kamis (19/9/2018).

ilustrasi
Ridwan mengatakaan, tak ada yang membedakan proses seleksi fomasi reguler dengan khusus. Hanya saja, passing grade dari beberapa tesnya berbeda. Misalnya, kata Ridwan, untuk kompetensi dasar ada tiga subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan passing gradenya 75, intelijensi umum passing gradenya 80, dan karakteristik pribadi passing gradenya 183.

Sementara Passing grade kumulatif untuk kategori cumlaude, misalnya, sebesar 298 dengan nilai intelijensi umum minimal 85.

Apa saja formasi khusus untuk penerimaan CPNS tahun ini?

1. Formasi Khusus Cumlaude

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, disebutkan bahwa untuk kementerian dan lembaga di pusat, kuota untuk CPNS cumlaude sebesar 10 persen dari jumlah formasi.

Sementara di daerah 5 persen dari jumlah formasi. Ada dua kategori dalam formasi ini, yaitu untuk lulusan dalam negeri dan luar negeri. Untuk lulusan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi yakni harus lulus dengan predikat pujian. Selain itu, universitas dan program studi saat kelulusan berakreditasi A.

Sementara itu untuk cumlaude lulusan luar negeri, harus ada penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara 4 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Formasi Khusus Disabilitas

Adapun syarat bagi peserta formasi ini yakni usianya 18-35 tahun dan memiliki Surat Keterangan Dokter terkait jenis atau tingkat disabilitasnya.

Untuk kebutuhan Kementerian dan Lembaga, minimum 2 persen dari jumlah formasi. Sementara di daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

3. Formasi Khusus Putra Putri Papua/Papua Barat

Syaratnya adalah peserta merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua. Kemudian, melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

4. Formasi Khusus Diaspora

Formasi khusus ini termasuk baru pada penerimaan CPNS. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk formasi ini yaitu WNI berusia maksimal 35 tahun yang menetap di luar Indonesia dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

Sementara untuk lulusan S3 maksimal berusia 45 tahun. Peserta tersebut juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah.

Peserta juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari tempat kerja sebagai tenaga profesional minimal dua tahun dan surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri.

5. Formasi Khusus Atlet

Atlet berprestasi diberi kesempatan khusus oleh pemerintah untuk menjadi CPNS. Secara khusus mereka akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Sementara itu status kepegawaian atlet PNS akan sama dengan PNS pada umumnya.

6. Formasi Khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan Honorer

Tenaga Honorer Kategori KII bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam database BKN juga berkesempatan mendaftar jadi CPNS. Bagi tenaga pendidik, syarat yang harus dipenuhi tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005. Sementara syarat untuk tenaga kesehatan termuat pada UU Nomor 36 Tahun 2014.

Adapun syarat tambahannya yaitu usia maksimal 35 tahun dan masih aktif bekerja. Peserta juga memiliki pengalaman bekerja minimal 10 tahun dan masih sebagai tenaga pendidik atau kesehatan.

Selain itu, tenaga pendidik telah menempuh pendidikan minimal S1 sebelum seleksi Tenaga Honorer K II pada 2013, tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III sebelum seleksi Tenaga Honorer K II pada 2013, dan memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K II tahun 2013.

Sumber  : komp 





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.