Ajukan Kasasi, Jaksa Tuntut Korban Pemerkosaan Dipenjara!
LINTAS PUBLIK - JAMBI, Drama hukum anak yang diperkosa di Muara Bulian, Jambi, belum berakhir. Vonis bebas yang dirasakannya kini kembali diusik. Sebab, jaksa mengajukan kasasi dan menuntut si anak tetap dihukum penjara!
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan si adik 15 tahun.
Akibat pemerkosaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan.
Ada 3 tersangka di kasus ini, yaitu:
1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil pemerkosaan.
Atas vonis itu, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Atas vonis itu, kuasa hukum si anak dan pelaku mengajukan banding dan ditolak.
Lalu, bagaimana dengan korban pemerkosaan? PN Muara Bulian awalnya menghukum si anak selama 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tapi vonis itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Majelis tinggi membebaskan si anak.
Tapi kebebasan si anak kini terusik lagi. Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari mengajukan kasasi.
"Tadi siang JPU mengajukan kasasi," kata Ketua PN Muara Bulian Derman Nababan, Jumat (14/9/2018).
Jaksa tetap dalam tuntutannya, yaitu meminta si anak korban pemerkosaan dipenjara selama 6 bulan dan kerja sosial 3 bulan.
"Untuk memori kasasinya belum, menyusul," ujar Derman.
Sumber : det
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan si adik 15 tahun.
Gedung Kejaksaan Agung |
Ada 3 tersangka di kasus ini, yaitu:
1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil pemerkosaan.
Atas vonis itu, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Atas vonis itu, kuasa hukum si anak dan pelaku mengajukan banding dan ditolak.
Lalu, bagaimana dengan korban pemerkosaan? PN Muara Bulian awalnya menghukum si anak selama 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tapi vonis itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Majelis tinggi membebaskan si anak.
Tapi kebebasan si anak kini terusik lagi. Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari mengajukan kasasi.
"Tadi siang JPU mengajukan kasasi," kata Ketua PN Muara Bulian Derman Nababan, Jumat (14/9/2018).
Jaksa tetap dalam tuntutannya, yaitu meminta si anak korban pemerkosaan dipenjara selama 6 bulan dan kerja sosial 3 bulan.
"Untuk memori kasasinya belum, menyusul," ujar Derman.
Sumber : det
Tidak ada komentar