Bentuk Pansus, DPRD Siantar Agendakan Perubahan Tatib
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Siantar akan mengagendakan rapat paripurna pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Saat ini, tatib DPRD berpedoman dengan PP 16 Tahun 2010.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Wanden Siboro mengatakan rapat paripurna itu akan dibuka besok, Kamis 6 September 2018. Rapat Paripurna itu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Pansus akan menyusun draft. Menyusunnya menjadi seperti buku, buku tatib itu, baru diserahkan lah lagi itu kepada Pimpinan Dewan lewat paripurna," katanya, Rabu (5/6/2018).
Pada Jumat 14 September 2018 nanti, Pansus akan menyerahkan hasil pembahasan PP 18 Tahun 2018 itu. Kemudian, Sabtu 15 September 2018 dijadwalkan penyampaian pendapat fraksi, sekaligus penutupan rapat paripurna.
Hasil pembahasan itu nantinya akan disampaikan ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara.
"Setelah kita kirim (Biro Otda) kita tunggulah. Karena paling lama ini Oktober harus diterapkan ini," imbuh Plt Sekwan.
"Makanya kan, kita harus genjot ini supaya cepat. Karena sebentar lagi kan DPRD bahas APBD dan R APBD juga," ujarnya menambahkan.
Wanden Siboro menerangkan, ada sedikit perbedaan PP 18 Tahun 2018 dengan PP 16 Tahun 2010 yang sebelumnya. DPRD kata Wanden, dapat menyampampaikan pandangan akhir fraksi pada setiap rapat paripurna. Misalnya pada rapat paripurna pembahasan APBD.
Penulis : franki
Editor : tagor
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Wanden Siboro mengatakan rapat paripurna itu akan dibuka besok, Kamis 6 September 2018. Rapat Paripurna itu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Pansus akan menyusun draft. Menyusunnya menjadi seperti buku, buku tatib itu, baru diserahkan lah lagi itu kepada Pimpinan Dewan lewat paripurna," katanya, Rabu (5/6/2018).
Pada Jumat 14 September 2018 nanti, Pansus akan menyerahkan hasil pembahasan PP 18 Tahun 2018 itu. Kemudian, Sabtu 15 September 2018 dijadwalkan penyampaian pendapat fraksi, sekaligus penutupan rapat paripurna.
Hasil pembahasan itu nantinya akan disampaikan ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara.
"Setelah kita kirim (Biro Otda) kita tunggulah. Karena paling lama ini Oktober harus diterapkan ini," imbuh Plt Sekwan.
"Makanya kan, kita harus genjot ini supaya cepat. Karena sebentar lagi kan DPRD bahas APBD dan R APBD juga," ujarnya menambahkan.
Wanden Siboro menerangkan, ada sedikit perbedaan PP 18 Tahun 2018 dengan PP 16 Tahun 2010 yang sebelumnya. DPRD kata Wanden, dapat menyampampaikan pandangan akhir fraksi pada setiap rapat paripurna. Misalnya pada rapat paripurna pembahasan APBD.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar