Header Ads

BPJS Kesehatan P.Siantar Sosialisasikan Program JKN Kepada Serikat Buruh

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta JKN-KIS khususnya dari Segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar memberikan sosialisasi terkait Program JKN-KIS kepada buruh yang bekerja di sektor pertanian dan perkebunan se-wilayah Sumatera Utara bertempat di Hotel Inna Parapat, Kabupaten Simalungun pada tanggal 24 September 2018 kemarin.

Kegiatan sosialsiasi tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Sumut bersamaan dengan agenda Rapat Kerja Daerah PD FSPPP-SPSI Sumut.


Ketua FSPPP – SPSI Sumut Syamsul Bahri Batubara kepada wartawan mengungkapkan bahwa Program JKN-KIS ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya para anggota FSPPP-SPSI Sumut.

Sehingga kami mengundang pihak dari BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi program JKIN-KIS kepada anggota disela-sela kegiatan Rakerda ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Kesehatan atas kehadirannya memberikan pengetahuan terbaru kepada anggota terkait Program JKN-KIS.

“Diharapkan setelah materi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan ini, para anggota serikat pekerja ini dapat mengetahui dan memahami dari Program JKN-KIS ini seperti hak dan kewajiban peserta serta peraturan-peraturan untuk mendapatkan suatu pelayanan kesehatan. Terima kasih juga kami ucapkan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan tim karena sudah bersedia memenuhi undangan kami untuk hadir pada acara Rakerda ini,"kata Syamsul.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan yang hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi Program JKN-KIS ini menyampaikan kepada seluruh anggota, sosialsiasi ini dilaksanakan selain meningkatkan pengetahuan peserta terkait program JKN-KIS juga dalam rangka percepatan rekrutmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) serta menjelaskan mengenai hak kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Antara lain, wajib mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Wajib membayar iuran, memungut iuran dari pekerja dan membayarkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dalam sosialisasi tersebut Windharlan juga menginformasikan kepada peserta tentang inovasi terbaru yang diluncurkan BPJS Kesehatan seperti Aplikasi Mobile JKN, New e-dabu serta Sistem Rujukan Online.

“Saya berharap dengan kegiatan ini akan terjalin suatu kedekatan dengan Serikat buruh sehingga bisa saling berbagi informasi mengenai pelayanan JKN-KIS di lapangan, lebih intens berkoordinasi sehingga anggota serikat mendapatkan haknya khususnya yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” tutup Windharlan.

Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.