DCT di Kota Pematangsiantar Sebanyak 367 orang, Bawaslu : Caleg Ikuti Aturan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 367 orang. Yang tersebar di 3 dapil di Kota Pematangsiantar.
Penetapan jumlah DCT ini berkurang dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) lalu sebanyak 368 orang yang tersebar di 3 dapil Kota Pematangsiantar.
Berkurangnya jumlah DCT tersebut disebabkan bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa mengundurkan diri. Yakni Rony Efendi Sinaga yang maju di dapil I nomor urut 7.
"Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut tidak bisa diganti oleh partai bersangkutan. Kecuali bacaleg perempuan yang mempengaruhi keterwakilan 30 persen," ucap Ketua KPUD Kota Pematangsiantar, Mangasitua Purba, SH, Kamis (20/9/2018) sekira pukul 16.10 Wib.
Dalam penetapan ini dihadiri komisioner KPUD Kota Pematangsiantar, Batara Manurung, Jafar Sidik Saragih, Amril Zein. Kemudian Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih, anggota Bawaslu Syafi I Siregar serta perwakilan partai politik.
Ditambahkan komisioner Batara Manurung, dalam proses ke DCT, tidak ada tanggapan masyarakat melainkan tanggapan wacana publik. Dan menurut aturannya, KPU tidak perlu merespon. Harus disertai identitas lengkap, bukti ke KPU RI untuk dilakukan klarifikasi.
Sambung Batara, pergeseran hanya terjadi pada by name caleg tersebut berupa pencantuman gelar. Dan itu dapat diakomodir.
"Seperti pencantuman Pdt, St, Hj itu bisa kita akomodir,"ujar Batara.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih mengharapkan caleg mengikuti aturan main. Dia menekankan caleg untuk tidak mencuri start kampanye sebab ada sanksi pidana menanti.
Para caleg dan parpol juga diharap menjaga kekondusifan dan mempertahankan kehidupan yang sudah terjalin baik di Kota Pematangsiantar.
Bila ada ASN, TNI/Polri yang berkampanye untuk seseorang caleg tertentu segera dilaporkan.
"Kita akan sikapi langsung dengan meneruskan ke pimpinan instansinya,"tegas Sepriandison.
Penulis : franki
Editor : tagor
Penetapan jumlah DCT ini berkurang dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) lalu sebanyak 368 orang yang tersebar di 3 dapil Kota Pematangsiantar.
Berkurangnya jumlah DCT tersebut disebabkan bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa mengundurkan diri. Yakni Rony Efendi Sinaga yang maju di dapil I nomor urut 7.
"Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut tidak bisa diganti oleh partai bersangkutan. Kecuali bacaleg perempuan yang mempengaruhi keterwakilan 30 persen," ucap Ketua KPUD Kota Pematangsiantar, Mangasitua Purba, SH, Kamis (20/9/2018) sekira pukul 16.10 Wib.
Dalam penetapan ini dihadiri komisioner KPUD Kota Pematangsiantar, Batara Manurung, Jafar Sidik Saragih, Amril Zein. Kemudian Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih, anggota Bawaslu Syafi I Siregar serta perwakilan partai politik.
Ditambahkan komisioner Batara Manurung, dalam proses ke DCT, tidak ada tanggapan masyarakat melainkan tanggapan wacana publik. Dan menurut aturannya, KPU tidak perlu merespon. Harus disertai identitas lengkap, bukti ke KPU RI untuk dilakukan klarifikasi.
Sambung Batara, pergeseran hanya terjadi pada by name caleg tersebut berupa pencantuman gelar. Dan itu dapat diakomodir.
"Seperti pencantuman Pdt, St, Hj itu bisa kita akomodir,"ujar Batara.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih mengharapkan caleg mengikuti aturan main. Dia menekankan caleg untuk tidak mencuri start kampanye sebab ada sanksi pidana menanti.
Para caleg dan parpol juga diharap menjaga kekondusifan dan mempertahankan kehidupan yang sudah terjalin baik di Kota Pematangsiantar.
Bila ada ASN, TNI/Polri yang berkampanye untuk seseorang caleg tertentu segera dilaporkan.
"Kita akan sikapi langsung dengan meneruskan ke pimpinan instansinya,"tegas Sepriandison.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar