DCT Ditetapkan, 3 Anggota DPRD P.Siantar Tidak Lagi Memiliki Hak dan Kewenangan, Ini Alasannya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 367 orang yang tersebar di 3 dapil pada hari Kamis (20/9/2018).
Diantaranya DCT itu, ada 3 anggota DPRD yang maju dari partai lain dan mengajukan diri dari partai asalnya. Yakni Ronald Tampubolon mundur dari Partai Demokrat dan kini caleg dari Partai Hanura, Denny TH Siahaan mundur dari Partai Golkar dan kini jadi caleg PDIP, Frans Bungaran Sitanggang mundur dari PKPI dan kini jadi caleg Partai Hanura.
Plt.Sekretaris Dewan, Wanden Siboro mengatakan setelah penetapan DCT itu, ketiganya tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya.
BACA JUGA Pasca Razia Gas 3kg, Agen dan Pangkalan Diultimatum, ASN Pemko Siantar Juga Akan Diberi Sanksi
Hal ini sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri RI No : 160/ 6324/OTDA tertanggal 3 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr.Sumarsono, MDM.
Surat itu ditujukan kepada para Gubernur, para pimpinan DPRD Provinsi, para Bupati/Walikota, para pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Poin pertama, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 99 ayat (3) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.
Poin kedua dijelaskan, sejalan dengan amanat pasal 7 ayat 1 hurut t Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan diantaranya mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
Kemudian di poin tiga, pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah jika menjadi anggota DPR, DPRD sebagaimana amanat pasal 240 ayat 1 huruf k undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Poin keempat, sehubungan dengan poin angka 2 dan 3, pengaturan kepala daerah/wakil dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Umum sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang undangan.
"Surat itu yang menegaskan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya,"ujar Wanden, Jumat (21/9/2018).
Ditambahkan Wanden, surat Kemendagri itu sudah diberitahukan kepada Ronal Tampubolon, Denny TH Siahaan dan Frans Bungaran Sitanggang ketika mengajukan surat pengunduran diri.
"Sudah,sudah. Mereka sudah tahu itu. Jika mereka masih datang dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Pematangsiantar , surat Kemendagri itu telah menjawabnya,"tegas Wanden.
Penulis : franki
Editor : tagor
Diantaranya DCT itu, ada 3 anggota DPRD yang maju dari partai lain dan mengajukan diri dari partai asalnya. Yakni Ronald Tampubolon mundur dari Partai Demokrat dan kini caleg dari Partai Hanura, Denny TH Siahaan mundur dari Partai Golkar dan kini jadi caleg PDIP, Frans Bungaran Sitanggang mundur dari PKPI dan kini jadi caleg Partai Hanura.
Plt.Sekretaris Dewan, Wanden Siboro mengatakan setelah penetapan DCT itu, ketiganya tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya.
BACA JUGA Pasca Razia Gas 3kg, Agen dan Pangkalan Diultimatum, ASN Pemko Siantar Juga Akan Diberi Sanksi
Wanden Siboro |
Surat itu ditujukan kepada para Gubernur, para pimpinan DPRD Provinsi, para Bupati/Walikota, para pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Poin pertama, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 99 ayat (3) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.
Poin kedua dijelaskan, sejalan dengan amanat pasal 7 ayat 1 hurut t Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan diantaranya mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
Kemudian di poin tiga, pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah jika menjadi anggota DPR, DPRD sebagaimana amanat pasal 240 ayat 1 huruf k undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Poin keempat, sehubungan dengan poin angka 2 dan 3, pengaturan kepala daerah/wakil dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Umum sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang undangan.
"Surat itu yang menegaskan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya,"ujar Wanden, Jumat (21/9/2018).
Ditambahkan Wanden, surat Kemendagri itu sudah diberitahukan kepada Ronal Tampubolon, Denny TH Siahaan dan Frans Bungaran Sitanggang ketika mengajukan surat pengunduran diri.
"Sudah,sudah. Mereka sudah tahu itu. Jika mereka masih datang dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Pematangsiantar , surat Kemendagri itu telah menjawabnya,"tegas Wanden.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar