Header Ads

Empat Begal Motor Ditembak, Satu Tewas

LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Tim buser Polsek Benda, Tangerang, Banten menembak mati gembong begal motor asal Pandeglang, Banten. Pelaku ditembak karena melawan saat disergap di Jalan Raya Cilegon, Desa Citeras, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah mengatakan, pentolan perampas motor itu bernama Abet. Pemuda 26 tahun itu merenggang nyawa setelah sebutir peluru tim buser pimpinan Ipda Riono bersarang di dadanya. Polisi juga menembak tiga kawan tersangka namun hanya mengenai kakinya.

Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah menunjukkan tersangka begal motor
“Tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan anggota dengan golok,” kata Ubaidillah di RSUD Tangerang, Senin (26/9/2018).

Kapolsek menjelaskan, Abet disergap setelah merampas motor Faisal di Jalan Husen Sastranegara, Benda, Kota Tangerang. Ketika itu, korban hendak menjemput istrinya pulang bekerja.

Aksi Abet dilakukannya bersama Oji (23), Dirman (24) dan Rudy (22). Komplotan curanmor asal Pandeglang ini merampas Yamaha N-Max milik korban.

“Korban tengah mengendarai motor dipepet empat orang menggunakan dua sepeda motor. Pelaku mengambil motor setelah menodongkan golok ke leher korban,” ungkap Ubaidillah.

Usai mengambil motor korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda.

Menurut Ubaidillah, korban tidak mengalami luka apapun, hanya syok berat lantaran diancam senjata tajam.

“Kami saat itu juga langsung cek TKP dan hasil keterangan saksi di TKP bahwa pelaku baru saja meninggalkan TKP. Kemudian langsung kami kejar hingga keluar wilayah Benda,” jelasnya.

Ubaidillah menambahkan, pihaknya menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku telah melarikan diri ke wilayah Rangkas Bitung, Banten, sehingga dilakukan pengejaran ke wilayah tersebut.

Lanjutnya, pelaku diamankan. Namun, pelaku Abet tewas ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil dilumpuhkan.

“Tiga rekan Abet juga kami tangkap dan dilakukan tindakan tegas ke kakinya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas kapolsek.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.