Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen
LINTAS PUBLIK, Penyidik Kejaksaan Agung menahan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.
"Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Jampidsus menegaskan Karen disangka melanggar aturan terkait investasi yang dilakukan pada 2009. Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi.
Investasi dilakukan dengan pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy. Pengusulan investasi itu, disebut Kejagung, tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
"Investasi pembelian sudah berjalan tapi nggak membawa hasil, istilahnya rugi Pertamina," tegas Jampidsus.
Adi meminta tim penyidik cepat merampungkan berkas perkara Karen untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Karen, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
"Langkah selanjutnya, tim penyidik menyelesaikan ini dan semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
sumber : det
"Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Karen Agustiawan |
Investasi dilakukan dengan pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy. Pengusulan investasi itu, disebut Kejagung, tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
"Investasi pembelian sudah berjalan tapi nggak membawa hasil, istilahnya rugi Pertamina," tegas Jampidsus.
Adi meminta tim penyidik cepat merampungkan berkas perkara Karen untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Karen, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
"Langkah selanjutnya, tim penyidik menyelesaikan ini dan semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
sumber : det
Tidak ada komentar