Inspektorat Perintahkan Pangulu Nagori Jawa Tongah Kembalikan Uang Rp 3,3 Juta
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Inspektorat Pemkab Simalungun menemukan adanya pembengkakan biaya pemasangan keramik dalam renovasi kantor Pangulu Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Temuan ini setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan pertanggung jawaban dana ADN (Anggaran Dana Nagori) dan mengcek secara langsung, Senin (17/9/2018).
Dimana, untuk renovasi kantor Pangulu tersebut menggunakan dana ADN sebesar Rp 49 juta.
Renovasi ini mencakup pergantian lantai semen berukuran 8x12 meter ke lantai keramik yang menimbulkan kecurigaan.
Saat dihitung ulang pada keramik yang terpasang, sangat mengejutkan karena jumlah keramik yang sudah terpasang tidak sesuai dengan laporan yang di berikan.
Menurut Inspektorat, terjadi selisih antara hasil laporan dengan jumlah keramik yang terpasang di lantai. Hitungan Inspektorat, keramik yang terpasang di lantai hanya sebanyak 40 kotak. Sedangkan laporan yang dibuat Pangulu menjadi 70 kotak. Ada selisih 30 kotak.
Mendengar hal ini, Pangulu Paet Tua Saragih terlihat gugup dan beralasan banyaknya keramik yang salah potong saat proses pengerjaan.
Mendegar jawaban Pangulu tersebut, Rasi Tua Tamba, tim Inspektorat mengatakan bila pekerja ada melakukan kesalahan pada pemotongan keramik, tidak akan mungkin hingga 30 kotak. Selanjutnya, Inspektorat memberikan dispensasi sebanyak 5 kotak.
Sehingga masih ada selisih 25 kotak keramik yang masih harus dikembalikan. Terkait temuan ini, Inspektorat memerintahkam Pangulu untuk mengembalikan biaya belanja 25 kotak keramik ke kas daerah . Dan bila diuangkan sebesar Rp 3.305.000.
Temuan ini juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pangulu yang berisi perjanjian pengembalian uang.
Ketika dikonfirmasi, Pangulu Paet Tua Saragih berdalih yang melakukan pengerjaan revonasi adalah masyarakat yang belum ahli-ahli dalam melakukan pekerjaan itu.
"Serba susah, kalau nggak dituruti mereka akan marah," ucapnya singkat.
Penulis : Robin
Editor : tagor
Temuan ini setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan pertanggung jawaban dana ADN (Anggaran Dana Nagori) dan mengcek secara langsung, Senin (17/9/2018).
Dimana, untuk renovasi kantor Pangulu tersebut menggunakan dana ADN sebesar Rp 49 juta.
Renovasi ini mencakup pergantian lantai semen berukuran 8x12 meter ke lantai keramik yang menimbulkan kecurigaan.
Saat dihitung ulang pada keramik yang terpasang, sangat mengejutkan karena jumlah keramik yang sudah terpasang tidak sesuai dengan laporan yang di berikan.
Menurut Inspektorat, terjadi selisih antara hasil laporan dengan jumlah keramik yang terpasang di lantai. Hitungan Inspektorat, keramik yang terpasang di lantai hanya sebanyak 40 kotak. Sedangkan laporan yang dibuat Pangulu menjadi 70 kotak. Ada selisih 30 kotak.
Mendengar hal ini, Pangulu Paet Tua Saragih terlihat gugup dan beralasan banyaknya keramik yang salah potong saat proses pengerjaan.
Mendegar jawaban Pangulu tersebut, Rasi Tua Tamba, tim Inspektorat mengatakan bila pekerja ada melakukan kesalahan pada pemotongan keramik, tidak akan mungkin hingga 30 kotak. Selanjutnya, Inspektorat memberikan dispensasi sebanyak 5 kotak.
Sehingga masih ada selisih 25 kotak keramik yang masih harus dikembalikan. Terkait temuan ini, Inspektorat memerintahkam Pangulu untuk mengembalikan biaya belanja 25 kotak keramik ke kas daerah . Dan bila diuangkan sebesar Rp 3.305.000.
Temuan ini juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pangulu yang berisi perjanjian pengembalian uang.
Ketika dikonfirmasi, Pangulu Paet Tua Saragih berdalih yang melakukan pengerjaan revonasi adalah masyarakat yang belum ahli-ahli dalam melakukan pekerjaan itu.
"Serba susah, kalau nggak dituruti mereka akan marah," ucapnya singkat.
Penulis : Robin
Editor : tagor
Tidak ada komentar