Header Ads

KPK : Terbukti Korupsi Masih Banyak ASN yang Tidak Diberhentikan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi namun belum dipecat.

“Ada ASN yang telah melakukan kejahatan jabatan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun masih menduduki jabatan sebagai ASN,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/9/2018)
Padahal, lanjut Agus, jika berpacu kepada undang-undang yang berlaku, para ASN yang melakukan kejahatan jabatan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

“Sebetulnya mulai dari aturan Undang-undang 5 tahun 2014 dan sebelumnya ada yang tahun 1974 itu undang-undang juga secara konsisten juga jelas kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya

“Kenyataannya masih banyak ASN tadi yang masih dudukin jabatan dan tidak ada tindakan apa-apa,” sambung Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, ada sebanyak 2.674 ASN yang putusan pengadilan Tipikor-nya sudah inkrah. Namun, dari jumlah itu masih ada 2.357 ASN tidak diberhentikan.

“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS,” paparnya.

Sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.