Header Ads

KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Calon Anggota DPD

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua pendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Victor Juventus G May.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pencoretan dilakukan karena keduanya tidak menyerahkan surat pengunduran dari partai politik.

“Tadi malam kan kita tunggu, sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT,” kata Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang./net
Pencoretan kedua bakal caleg ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus Parpol tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

Pencoretan dilakukan karena OSO lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebagai salah satu syarat maju sebagai caleg DPD.

“(Yang dicoret) Juventus dari (dapil) Papua Barat, sama Pak OSO,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra.

Ilham mengatalan, menunggu sampai Rabu (29/9/2018) malam agar para bacaleg melengkapinya persyaratannya. Akan tetapi, keduanya tak datang melengkapi persyaratan. Karena itulah langsung dicoret dari DCT. KPU akan mengumumkan DCT pada Kamis sore ini.

“Untuk DPD yang belum menyerahkan, melaporkan diri kepada parpol atau belum ada suratnya dari parpol sampai saat ini tetap kita coret,” katanya.

“Dua orang saja kalau yang dari (bacaleg) DPD yang tidak mengundurkan dari parpol,” tutupnya.

Sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.