Kutip Uang Dari Pengendara Mobil dan Truck, Warga Simpang Marbau ini Diamankan
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Polsek Kecamatan NA IX - X, mengamankan Oja Simbolon (27) seorang warga Desa Simpang Marbau Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura, karena melakukan aksi mengutip uang dari para pengendara mobil dan truck yang melintas di daerah itu, Kamis (6/9/2018) jam 15.30 Wib.
Selain mengamankan Oja Simbolon, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp. 26 .000 sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani kepada wartawan mengatakan, Oja Simbolon diamankan saat sedang mengutip uang kepada setiap mobil dan truck yang keluar masuk dari Simpang Marbau Desa Simpang Marbau Kec. NA IX-X Kabupaten Labura.
Melihat itu, petugas Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya membawanya ke Mapolsek.
Namun oleh petugas, Oja Simbolon hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu langsung dikembalikan pulang kepada keluarganya.
" Tindakan yang dilakukan yakni melakukan pembinaan terhadap pelaku. Karena tidak ada pengendara/supir yang membuat laporan yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya. Tapi sebelumnya, harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya" ujar Viktor.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tersangka memperlihatkan uang hasil pungutan dari pengendara truck dan mobil saat di Mapolsek. |
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani kepada wartawan mengatakan, Oja Simbolon diamankan saat sedang mengutip uang kepada setiap mobil dan truck yang keluar masuk dari Simpang Marbau Desa Simpang Marbau Kec. NA IX-X Kabupaten Labura.
Melihat itu, petugas Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya membawanya ke Mapolsek.
Namun oleh petugas, Oja Simbolon hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu langsung dikembalikan pulang kepada keluarganya.
" Tindakan yang dilakukan yakni melakukan pembinaan terhadap pelaku. Karena tidak ada pengendara/supir yang membuat laporan yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya. Tapi sebelumnya, harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya" ujar Viktor.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar