Menyaru Penumpang Berteriak Toba..Toba..., 4 Tersangka Pencuri Lintas Siantar-Parapat Terancam 9 Tahun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Polres Simalungun membeberkan pengungkapan kejahatan pencurian di Jalan Lintas Pematangsiantar-Parapat Km.20 Nagori Dolok Pardamean Kecamatan Dolok Panribuan.
Dengan 4 pelaku kejahatan yang seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka (satu tersangka harus di dor kakinya). Yakni tersangka LS (46 Thn), RS (45 Thn), DL (35 Thn) dan JT (26 Thn).
Pengungkapan ini dipimpin Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnaen Pane didampingi Kasat Reskrim, AKP Poltak Simbolon, SIK dan Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, SH, Rabu (12/9/2018) sekira pukul 15.00 Wib di Asrama Polisi Jalan Asahan.
BACA JUGA Ini Nama Korban Bus CV.Putra Gok Terbalik di Janggir Leto
Dijelaskan Wakapolres, ke empat tersangka terlibat dua kali tindak pidana pencurian, yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Pondok Buluh, Kec.Dolok Panribuan tepatnya di dalam sebuah mobil penumpang dari Medan jurusan Dolok Sanggul.
Dan yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 11.40 Wib di jalan umum Parapat-P.Siantar Km 20 Nagori Dolok Pardamean Kec.Dolok Panribuan tepatnya di dalam mobil rentalan dari Balige menuju Medan.
" Ke empat pelaku mencuri barang berharga serta uang milik korban Siti Nurbaya boru Manullang warga Kabupaen Humbahas dengan total kerugian Rp 40 juta dan korban Rosida Manurung warga Kota Medan dengan total kerugian Rp 5 juta," ujar Kompol Zulkarnaen Pane.
Adapun kronologi kejatahan tindak pidana pencurian, sambung Wakapolres, bahwa tersangka LS mengajak tiga orang tersangka lain yaiu RS, DL dan JT untuk melakukan pencurian terhadap para penumpang dengan terlebih dahulu merental mobil.
Sesampai di jalan lintas umum Pematangsiantar-Parapat yaiu didaerah Pondok Buluh, tersangka JT turun dari mobil yang ditumpanginya dan menyetop mobil penumpang yang melintas sambil berteriak Toba...Toba...Toba.
Dan setelah mobil berhenti, tersangka JT berpura-pura negoisasi ongkos dengan supir dengan tujuan untuk memecah konsentrasi supir. Sementara tersangka LS berpura-pura sebagai penumpang dan menaiki mobil penumpang dengan cara mendesak-desak ataupun menggeser-geser posisi duduk penumpang dalam mobil sembari berkata " pageser hamu saotik " (geser sedikit ibu) sambil membawa sebuah tas besar dan posisi jaket ditangan sebelah kirinya.
Pada saat tersangka LS berhasil membuat penumpang tersebut merasa tidak nyaman dan lengah, saat itulah tersangka LS beraksi mengambil barang penumpang yang sebelumnya berada dibelakang kursi supir dengan menggunakan tangan kiri yang ditutupi jaket tersebut.
Setelah tersangka LS berhasil mengambil barang penumpang, kemudian memberi kode kepada rekannya tersangka JT yang sedang bicara dengan supir dengan perkataan "ayolah tidak jadi saya berangkat, mobil sudah penuh. Saya naik mobil lain saja. Dan kemudian para tersangka meninggalkan mobil penumpang.
" Ke empat tersangka merupak residivis kasus pencurian. Terhadap tersangka LS,RS,DL dan JT dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Wakapolres.
Sementara kasat reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon,SH mengimbau masyarakat untuk tidak membawa perhiasan, uang tunai berlebihan saat bepergian. Sehingga tidak memancing para pelaku kejahatan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dengan 4 pelaku kejahatan yang seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka (satu tersangka harus di dor kakinya). Yakni tersangka LS (46 Thn), RS (45 Thn), DL (35 Thn) dan JT (26 Thn).
Pengungkapan ini dipimpin Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnaen Pane didampingi Kasat Reskrim, AKP Poltak Simbolon, SIK dan Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, SH, Rabu (12/9/2018) sekira pukul 15.00 Wib di Asrama Polisi Jalan Asahan.
BACA JUGA Ini Nama Korban Bus CV.Putra Gok Terbalik di Janggir Leto
Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnaen Pane didampingin Kasat Reskrim AKP Poltak Simbolon memperlihatkan barang bukti kalung emas seberat 38 gram 24 karat dan handphone |
Dan yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 11.40 Wib di jalan umum Parapat-P.Siantar Km 20 Nagori Dolok Pardamean Kec.Dolok Panribuan tepatnya di dalam mobil rentalan dari Balige menuju Medan.
" Ke empat pelaku mencuri barang berharga serta uang milik korban Siti Nurbaya boru Manullang warga Kabupaen Humbahas dengan total kerugian Rp 40 juta dan korban Rosida Manurung warga Kota Medan dengan total kerugian Rp 5 juta," ujar Kompol Zulkarnaen Pane.
Adapun kronologi kejatahan tindak pidana pencurian, sambung Wakapolres, bahwa tersangka LS mengajak tiga orang tersangka lain yaiu RS, DL dan JT untuk melakukan pencurian terhadap para penumpang dengan terlebih dahulu merental mobil.
Sesampai di jalan lintas umum Pematangsiantar-Parapat yaiu didaerah Pondok Buluh, tersangka JT turun dari mobil yang ditumpanginya dan menyetop mobil penumpang yang melintas sambil berteriak Toba...Toba...Toba.
Dan setelah mobil berhenti, tersangka JT berpura-pura negoisasi ongkos dengan supir dengan tujuan untuk memecah konsentrasi supir. Sementara tersangka LS berpura-pura sebagai penumpang dan menaiki mobil penumpang dengan cara mendesak-desak ataupun menggeser-geser posisi duduk penumpang dalam mobil sembari berkata " pageser hamu saotik " (geser sedikit ibu) sambil membawa sebuah tas besar dan posisi jaket ditangan sebelah kirinya.
Pada saat tersangka LS berhasil membuat penumpang tersebut merasa tidak nyaman dan lengah, saat itulah tersangka LS beraksi mengambil barang penumpang yang sebelumnya berada dibelakang kursi supir dengan menggunakan tangan kiri yang ditutupi jaket tersebut.
Setelah tersangka LS berhasil mengambil barang penumpang, kemudian memberi kode kepada rekannya tersangka JT yang sedang bicara dengan supir dengan perkataan "ayolah tidak jadi saya berangkat, mobil sudah penuh. Saya naik mobil lain saja. Dan kemudian para tersangka meninggalkan mobil penumpang.
" Ke empat tersangka merupak residivis kasus pencurian. Terhadap tersangka LS,RS,DL dan JT dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Wakapolres.
Sementara kasat reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon,SH mengimbau masyarakat untuk tidak membawa perhiasan, uang tunai berlebihan saat bepergian. Sehingga tidak memancing para pelaku kejahatan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar