MUI Perbolehkan Vaksin MR Digunakan Untuk Imunisasi, Ini Fatwanya
LINTAS PUBLIK- RANTAUPRAPAT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat perbolehkan (mubah) vaksin Miasles dan Rubela (MR) digunakan untuk Imunisasi. Alasannya, karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
Fatwa MUI itu disampaikan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM, Senin (3/9) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu.
BACA JUGA Plt Bupati Ikuti Pemecahan Rekor MURI Tari Gemu Famire
Menurut Sekda, imunisasi vaksin MR adalah upaya untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit.
" Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini banyak kasus terjadinya penyakit campak dan rubela di Indonesia, penyakit ini digolongkan penyakit yang mudah menular dan berbahaya, karena bisa menyebabkan cacat permanen dan kematian, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut" katanya.
Muflih menerangkan kronologi keluarnya fatwa MUI itu. Menurut dia, pemerintah menjalankan program Imunisasi MR dan Menteri Kesehatan RI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI tentang status hukum untuk dijadikan sebagai panduan pelaksanaanya dari aspek keagamaan.
" Selanjutnya MUI meminta pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat, serta pemerintah juga harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan" ujarnya.
Fatwa MUI Pusat No.33 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 08 Dzulhijjah 1439 H – 20 Agustus 2018 yang ditandatangi Komisi Fatwa MUI Prof. DR. H Hasanuddin AF, MA dan DR.H. Asrokun Ni’am Sholeh, MA yang diketahui Dewan Pimpinan MUI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (Ketua Umum) dan Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag (Sekretaris Jenderal), dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya, diharapkan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Fatwa MUI itu disampaikan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM, Senin (3/9) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu.
BACA JUGA Plt Bupati Ikuti Pemecahan Rekor MURI Tari Gemu Famire
Menurut Sekda, imunisasi vaksin MR adalah upaya untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit.
" Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini banyak kasus terjadinya penyakit campak dan rubela di Indonesia, penyakit ini digolongkan penyakit yang mudah menular dan berbahaya, karena bisa menyebabkan cacat permanen dan kematian, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut" katanya.
Muflih menerangkan kronologi keluarnya fatwa MUI itu. Menurut dia, pemerintah menjalankan program Imunisasi MR dan Menteri Kesehatan RI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI tentang status hukum untuk dijadikan sebagai panduan pelaksanaanya dari aspek keagamaan.
" Selanjutnya MUI meminta pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat, serta pemerintah juga harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan" ujarnya.
Fatwa MUI Pusat No.33 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 08 Dzulhijjah 1439 H – 20 Agustus 2018 yang ditandatangi Komisi Fatwa MUI Prof. DR. H Hasanuddin AF, MA dan DR.H. Asrokun Ni’am Sholeh, MA yang diketahui Dewan Pimpinan MUI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (Ketua Umum) dan Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag (Sekretaris Jenderal), dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya, diharapkan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar