Pakai Rompi Pink Kejagung, Mantan Dirut Pertamina Dijebloskan ke Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp568 miliar ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018).
Informasi yang dihimpun Karen diperiksa sejak pk. 10:00 pagi, Karen keluar dari gedung Bundar Pidsus Kejagung pk. 14:00 siang. Ia mengenakan rompi pink tahanan Kejagung.
“Saya belum mau komentar banyak karena proses hukum masih berjalan. Biar proses hukum yang berjalan secara adil. Saya sudah menjalankan seusai dengan prosedur saat di Pertamina,” tuturnya sambil memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Adi Togarisman membenarkan penahanan penahanan dan penetapan Karen adanya pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 M. “Ya betul nanti ya kami bicarakan,” ucapnya.
Sebelumnya Karen diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung Rabu (12/9/2018). Karen adalah tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, diperiksa hanya sebagai saksi.
Lolosnya bekas orang nomor satu di PT Pertamina (persero) tersebut berbeda dengan nasib dua tersangka lain yang langsung dilakukan penahanan usai menjalan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dua tersangka adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
sumber : posk
mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengenakan rompi pink tahanan Kejagung |
“Saya belum mau komentar banyak karena proses hukum masih berjalan. Biar proses hukum yang berjalan secara adil. Saya sudah menjalankan seusai dengan prosedur saat di Pertamina,” tuturnya sambil memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Adi Togarisman membenarkan penahanan penahanan dan penetapan Karen adanya pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 M. “Ya betul nanti ya kami bicarakan,” ucapnya.
Sebelumnya Karen diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung Rabu (12/9/2018). Karen adalah tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, diperiksa hanya sebagai saksi.
Lolosnya bekas orang nomor satu di PT Pertamina (persero) tersebut berbeda dengan nasib dua tersangka lain yang langsung dilakukan penahanan usai menjalan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dua tersangka adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
sumber : posk
Tidak ada komentar