Pasca Razia Gas 3kg, Agen dan Pangkalan Diultimatum, ASN Pemko Siantar Juga Akan Diberi Sanksi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Belakangan ini, masyarakat mengeluhkan susahnya mendapatkan gas elpiji 3kg. Pemko Siantar kemudian menyikapinya dengan melakukan razia ke agen,outlet dan pangkalan gas.
Temuan sangat mencengankan, dari pemilik pangkalan terbukti membohongi masyarakat menyatakan gas elpiji 3kg habis padahal stok masih ada, menjual diatas HET (Harga Eceren Tertinggi) hingga distribusi tabung gas 3kg dialihkan ke daerah lain yang seharusnya dijual disekitar alamat usaha agen tersebut.
BACA JUGA Hasil Razia, Dari Tipu-tipu Gas Elpiji 3Kg Kosong, Diatas HET Hingga Pendistribusian Dialihkan
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Pematangsiantar, Abdul Kodir Siregar berjanji akan terus menelusuri penyebab kelangkaan elpiji ukuran 3kg. Namun untuk langkah awal, Pemko Siantar mengultimatum seluruh pengusaha pangkalan dan Agen Elpiji wajib memasang plangkat ijin lengkap dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga warga lebih mengetahui lokasi untuk mendapatkan dan harga elpiji ukuran 3kg.
Tidak boleh hanya di dalam atau di bagian ruangan gedung usaha. Jika masih ada yang tidak mentaatinya maka pihaknya tidak akan main-main memberikan surat rekomendasi kepada Pertamina agar diberikan sanksi berat.
"Harus memasang plangkat ijin pangkalan dan harga sesuai HET. Kalau tidak ditaati akan kita tegur yang didahului surat peringatan. Jika tidak diindahkan maka akan kita rekomendasikan ke pihak Pertamina agar dilakukan pemutusan hubungan kerja. Itulah kewenangan kita" katanya, Kamis (20/9/2018) sembari menegaskan bahwa razia akan terus gencar dilakukan agar kondisi kelangkaan jangan terulang lagi.
Selain tindakan itu, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah melalui Sekretaris Daerah Budi Utari akan membuat Surat Ederan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko agar tidak menggunakan elpiji ukuran 3 Kg, mengingat peruntukan dari elpiji tersebut merupakan subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sementara ASN tidak masuk golongan penerima subsidi.
Dalam surat edaran yang akan disebarkan sebagai langkah menindak lanjuti instruksi Presiden No.104/222017 tentang penyaluran dan penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG Tabung 3kg, Permen Esdm No.26/tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Lpg serta surat edaran walikota No.542/8008/X/2017 tentang penyaluran gas LPJ 3 Kg tepat sasaran hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Lewat surat edaran itu, ASN diminta untuk taat sehingga penyebaran LPG ukuran 3 Kg tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan.
"Diminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi, apabila ditemukan ASN yang menggunakan gas LPJ 3 Kg akan diberi sanksi,"ujar Kodir.
Penulis : franki
Editor : tagor
Temuan sangat mencengankan, dari pemilik pangkalan terbukti membohongi masyarakat menyatakan gas elpiji 3kg habis padahal stok masih ada, menjual diatas HET (Harga Eceren Tertinggi) hingga distribusi tabung gas 3kg dialihkan ke daerah lain yang seharusnya dijual disekitar alamat usaha agen tersebut.
BACA JUGA Hasil Razia, Dari Tipu-tipu Gas Elpiji 3Kg Kosong, Diatas HET Hingga Pendistribusian Dialihkan
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Pematangsiantar, Abdul Kodir Siregar saat Razia di Pangkalan Elpiji di jalan Bah Kora II Pematangsiantar |
Tidak boleh hanya di dalam atau di bagian ruangan gedung usaha. Jika masih ada yang tidak mentaatinya maka pihaknya tidak akan main-main memberikan surat rekomendasi kepada Pertamina agar diberikan sanksi berat.
"Harus memasang plangkat ijin pangkalan dan harga sesuai HET. Kalau tidak ditaati akan kita tegur yang didahului surat peringatan. Jika tidak diindahkan maka akan kita rekomendasikan ke pihak Pertamina agar dilakukan pemutusan hubungan kerja. Itulah kewenangan kita" katanya, Kamis (20/9/2018) sembari menegaskan bahwa razia akan terus gencar dilakukan agar kondisi kelangkaan jangan terulang lagi.
Selain tindakan itu, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah melalui Sekretaris Daerah Budi Utari akan membuat Surat Ederan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko agar tidak menggunakan elpiji ukuran 3 Kg, mengingat peruntukan dari elpiji tersebut merupakan subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sementara ASN tidak masuk golongan penerima subsidi.
Dalam surat edaran yang akan disebarkan sebagai langkah menindak lanjuti instruksi Presiden No.104/222017 tentang penyaluran dan penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG Tabung 3kg, Permen Esdm No.26/tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Lpg serta surat edaran walikota No.542/8008/X/2017 tentang penyaluran gas LPJ 3 Kg tepat sasaran hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Lewat surat edaran itu, ASN diminta untuk taat sehingga penyebaran LPG ukuran 3 Kg tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan.
"Diminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi, apabila ditemukan ASN yang menggunakan gas LPJ 3 Kg akan diberi sanksi,"ujar Kodir.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar