Pecat ASN Koruptor, Pemkab Labuhanbatu Tunggu Daftar Dari Mendagri
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Pemkab Labuhanbatu saat ini sedang menunggu daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan koruptor di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Kementrian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MH menjawab wartawan, Sabtu (22/9/2018).
Muflih memastikan bahwa Kementrian Dalam Negeri memiliki data tentang para ASN yang berstatus koruptor yang akan diberikan sanksi pemecatan tidak hormat itu.
BACA JUGA Ke Jakarta, Plt Bupati Labuhanbatu Bawa 4 Misi Pembangunan
"Kita sedang menunggu list dari Mendagri. Mereka kan punya data-datanya.Kabupaten Labura dan Labusel juga begitu, sedang menunggu" katanya.
Menurut Muflih, Pemkab Labuhanbatu bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia telah dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri guna membahas persoalan itu.
Adapun Pemkab Labuhanbatu kata dia, mengutus Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu untuk mengikuti rapat tersebut, belum lama ini.
"Kita sudah dipanggil rapat oleh Mendagri membahas itu. Kita diwakili Zainudddin Kepala BKPP. Disitu juga ada Mendagri" ujarnya.
Muflih menambahkan, ASN yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat itu adalah ASN yang divonis pada tahun 2010 ke atas. Sementara yang kasusnya divonis sebelum tahun 2010, tidak akan dikenakan sanksi pemecatan itu.
"Yang dikenakan adalah yang diputus tahun 2010 ke atas" tambahnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 menerbitkan surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ yang ditujukan untuk seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Ada tiga poin yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran ini. Pertama, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberi sanksi tegas, khususnya dalam hal ini ASN, sebagai upaya memberi efek jera.
Kedua, adalah soal perlunya pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan yang ketiga, berisi penegasan tidak berlaku laginya surat edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Hal itu disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MH menjawab wartawan, Sabtu (22/9/2018).
Muflih memastikan bahwa Kementrian Dalam Negeri memiliki data tentang para ASN yang berstatus koruptor yang akan diberikan sanksi pemecatan tidak hormat itu.
BACA JUGA Ke Jakarta, Plt Bupati Labuhanbatu Bawa 4 Misi Pembangunan
Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MH |
Menurut Muflih, Pemkab Labuhanbatu bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia telah dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri guna membahas persoalan itu.
Adapun Pemkab Labuhanbatu kata dia, mengutus Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu untuk mengikuti rapat tersebut, belum lama ini.
"Kita sudah dipanggil rapat oleh Mendagri membahas itu. Kita diwakili Zainudddin Kepala BKPP. Disitu juga ada Mendagri" ujarnya.
Muflih menambahkan, ASN yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat itu adalah ASN yang divonis pada tahun 2010 ke atas. Sementara yang kasusnya divonis sebelum tahun 2010, tidak akan dikenakan sanksi pemecatan itu.
"Yang dikenakan adalah yang diputus tahun 2010 ke atas" tambahnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 menerbitkan surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ yang ditujukan untuk seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Ada tiga poin yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran ini. Pertama, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberi sanksi tegas, khususnya dalam hal ini ASN, sebagai upaya memberi efek jera.
Kedua, adalah soal perlunya pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan yang ketiga, berisi penegasan tidak berlaku laginya surat edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar