Header Ads

Pengangkatan 3 Plt.Kasubbag di PD.PHJ Dinilai Menyalahi, Badan Pengawas Minta Dibatalkan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Plt.Dirut PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar mengangkat tiga pelaksana tugas di bagian kasubbag.

Pengangkatan itu dinilai menyalahi hingga badan pengawas kemudian menyuratinya untuk dibatalkan.

Ketiga pelaksana yang diangkat itu sebelumnya berstatus calon pegawai. Yakni Drs.Julinar Elvine Naibaho diangkat Plt.Kasubbag Hukum dan Humas sebelumnya staf pasar horas I. Gomgom Tambunan Plt. Kasubbag Keamanan dan Ketertiban sebelumnya tim patroli. Serta Erwinsyah P.Doloksaribu,SE Plt.Kasubbag anggaran sebelumnya staf perencanaan dan pengembangan pasar.

Badan Pengawas PD.PHJ : Toga Sihite (kiri), Imran Simanjuntak (kanan).
Badan Pengawas PD.PHJ, Imran Simanjuntak didampingi Toga Sihite menegaskan pengangkatan tiga pelaksana kasubbag tersebut menyalahi.

Pasalnya, dalam perda nomor 5 tahun 2014 tentang PD.PHJ menegaskan untuk pengangkatan dua tingkat dibawah dirut harus meminta persetujuan dari Badan Pengawas.

" Kita sudah surati Plt. Dirut agar ketiga pelaksana itu dibatalkan. Sebab tak ada persetujuan dari badan pengawas,"kata Imran, Sabtu (29/9/2018).

Ditambahkan Toga Sihite, ketiga pelaksana kasubbag itu diangkat masih berstatus calon pegawai. Harusnya melalui mekanisme seperti pegawai tetap.

"Ini lah dasar kami menyurati ketiga kasubbag tersebut dibatalkan. Sebab ketiganya masih calon pegawai sebelum diangkat, padahal mekanismenya harus pegawai tetap,"tambah Toga.

Sementara Plt.Dirut PD.PHJ Didi Cemerlang ketika dikonfirmasi mengungkapkan pengangkatan ketiga kasubbag telah sesuai kebutuhan kondisi saat ini, untuk mengisi posisi pekerjaan.

Pengangkatannya juga telah mendapat persetujuan kepala bagian, direktur keuangan.

Saat ditanya mengenai surat badan pengawas meminta pembatalan?, Didi beralasan untuk percepatan untuk keadaan sekarang ini.

"Untuk percepatan untuk keadaan sekarang ini," kata Didi.

Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.