Header Ads

Penjual Cobek Ini Gugat Polres Tangsel dan Kajari Tangerang Rp 1 Miliar

LINTAS PUBLIK - TANGERANG,  Masih ingat dengan kasus si penjual cobek, Tajudin,41, warga Kampung Pojok RT 04/10, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat yang dituduh mengeksploitasi anak di bawah umur jadi pedagang cobek sekitar 20 April 2016 sehingga ditangkap dan terpaksa mendekam di balik jeruji selama sembilan bulan penjara di Rutan Jambe, Tangerang ternyata gugatannya ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dimenangkannya.

Tajudin, penjual cobek yang sempat ditahan di Rutan Jambe
“Kami akan kembali mengugat kedua lembaga penagak hukum yaitu Polres Tangsel dan Ketua PN Kabupatem Tangerang dengan ganti rugi sekitar Rp 1 miliar dalam kasus penahanan sembilan bulan terhadap klien kami yaitu Tajudin dua tahun lalu,” kata Abdul Hamim Jauzie dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Rabu (5/9/2018).

Gugatan ganti rugi itu setelah pihaknya menerima salinan MA yang telah menolak upaya kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang dan tentunya termasuk jajaran Polres Tangsel karena dinilai telah salah tangkap terhadap kliennya hingga sempat merasakan hidup di dalam
tahanan selama sembilan bulan.

Alasan mendasar pihaknya menempuh upaya hukum mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 atas Perubaham Kedua PP Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Bahkan, imbuh dia, jika dalam hitungan kliennya disuruh
membayar denda Rp 120 juta atau kurungan 30 hari penjara.

Jika Rp 120 juta dibagi 30 hari maka per hari Rp 4 juta. Sementara itu, Tajudin ditahan sampai keluar Rutan Jambe 268 hari dikalikan Rp 4 juta sehingga keluarlah angka atau nilai Rp1.072.000.000 ditambah Rp 100 juta sehingga totalnya Rp1.172.000.000,- dan angka Rp 100 juta merupakan angka maksimal menurut ketentuan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang salah tangkap,"tuturnya.

Seperti diberitakan Tajudin penjual cobek, ditahan sembilan bulan karena dituduh mengekploitasi anak DD dan CN sebagai pedagang cobek di kawasan pinggir Jalan Raya Graha, Bintaro.

Dalam persidangan tuduhan tidak terbukti sehingga Tajudin bebas demi hukum. Bahkan ketika di kasasi Tajudin juga dimenangkan sehingga dia melalui kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan ke Polres Tangsel dan Kajari Tangerang atas kasus yang menimpan dirinya hingga membuat dirinya serta keluarga menderita psikis dan materi.

Sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.