Header Ads

Plt Bupati : Aplikasi SIANDI Implementasi Strategi Pencegahan Korupsi

LINTAS PUBLIK- RANTAUPRAPAT, Aplikasi E-APBD Sistem Informasi Anggaran Daerah Integrasi (SIANDI) merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

Hal itu dikatakan Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat membuka sosialisasi dan whorkshop Aplikasi E-APBD SIANDI Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (18/9/2018) di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

BACA JUGA  Tahun 2018, Pemkab Labuhanbatu Terima 262 ASN


Menurut Andi, inovasi daerah berupa penerapan aplikasi E-APBD SIANDI bertujuan untuk mencapai penetapan Perda APBD tepat waktu dan dapat dilaksanakan lebih tepat, lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah.

" Ini merupakan implementasi dari Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Pada pasal 3 bahwa fokus strategi nasional pencegahan korupsi salah satunya adalah keuangan negara dengan sasaran terintegrasinya kebijakan, proses perencanaan, penganggaran dan kinerja birokrasi" katanya.

Lebih lanjut Andi meminta agara jajaran Pemkab Labuhanbatu agar bekerja keras untuk mencapai Innovative Government Award (IGA) tahun 2019 yang mana empat kriterianya adalah, penetapan Perda APBD tepat waktu, Opini BPK atas LKPD minimal WTP, penggunaan e-government dan penerapan inovasi daerah.

" Kita bersama-sama akan meneruskan reformasi birokrasi untuk Pemkab Labuhanbatu yang bersih, profesional,kompeten dan bermartabat" pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Balitbang selaku panitia pelaksana melaporkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu antara lain, pasal 368 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 120 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pasal 2 ayat (1) PP nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, pasal 8 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan Permendagri nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MH, para kepala OPD dan narasumber dari Politeknik Negeri Medan.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.