Header Ads

Plt Bupati Jawab Tanggapan 8 Fraksi Soal 2 Ranperda

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT melalui Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM menjawab pandangan umum 8 fraksi di DPRD Labuhanbatu terkait pembahasan 2 Ranperda, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kamis (13/9).

Ke 8 fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-P, Fraksi PPP, Fraksi Amanat Keadilan, Fraksi Gerindra, Fraksi Perubahan, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat.

Sekda membacakan jawaban Bupati
Pada kesempatan itu Sekda mengucapkan terima kasih kepada 8 fraksi yang memberikan apresiasi, dukungan, usul dan saran agar segera dibentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu dan pencabutan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, agar dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menjawab fraksi Partai Golkar tentang pemindahan urusan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Pangan ke Dinas Pertanian, Muflih mengatakan urusan pemindahan itu telah sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah, dimana penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah.

" Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik Labuhanbatu yang pada umumnya terdiri dari daerah pertanian dan perkebunan. Sehingga pemetaan urusan penyuluh pertanian lapangan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian" katanya.

Menanggapi pertanyaan soal pncabutan izin gangguan, Muflih menerangkan bahwa hal itu didasarkan pada Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Kemudian, pengaruh perda yang dicabut terhadap PAD tidak terlalu signifikan. Karena terakhir diperoleh pendapatan dari retribusi tersebut pada tahun 2016 sebesar Rp.11.563.100 atau 0,16 % dari jumlah PAD.

"Solusinya adalah akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pendataan dan penagihan potensi PAD lainnya, baik pajak daerah maupun retribusi daerah" ujarnya.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.