Header Ads

Pulang Haji, Buronan Kasus Perbankan Dijemput Jaksa di Bandara

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Buronan kasus perbankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Sumatera Barat dan Kejaksaan Agung diciduk oleh petugas di Bandara Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, usai pulang pergi haji, Selasa (25/9/2018) pk. 00:10 dinihari.

Pelaku penggelapan perbankan ditangkap usai pulang haji.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum, menerangkan, terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus melakukan tindak pidana penipuan perbankan.

Dia terbukti melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana kepada dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Jamrus dijemput Jaksa saat turun dari Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 2413 Madinah. Jamrus pun tampak tersenyum saat dijemput Jaksa.

Program Tabur 31.1 merupakan komitmen Kejaksaan menuntaskan penanganan perkara pidana, dimana setiap Kejaksaan Tinggi diberikan tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya.

Hingga 25 September 2018 ini, Kejaksaan telah mengamankan 170 buronan.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.