Header Ads

Tahanan Narkotika Nikah di Mesjid Polres Labuhanbatu, Ini Kata kapolres

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, ZM (20) warga Dusun Sonna, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan terbilang masih beruntung. Pasalnya, meski berstatus sebagai tahanan narkotika di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, namun dia masih diizinkan untuk menikahi kekasih hatinya NH (19) warga Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan.

Pernikahan sepasang kekasih itu berlangsung di Masjid Al-Iman Komplek Mapolres Labuhanbatu Senin (3/9/2018) setelah mendapat restu dari Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH,SIK.

Tahanan Narkotika menikah disaksikan Waka Polres Labuhanbatu.
Dalam prosesi pernikahan itu hadir keluarga kedua mempelai. Pernikahan dilaksanakan oleh KUA Rantau Utara Muhammad Sabri S.Ag. Sementara itu, Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Anggoro Wicaksono menjadi saksi pernikahan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, ZM diamankan personel Polsek Kecamatan Bilah Hilir Minggu (29/7) lalu sekira pukul 01.30 dini hari dari Dusun Sonna, Desa Senna, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun ternyata, ZM sudah terjadwal akan menikah dengan NH. Sehingga pihak keluarga menyampaikan permohonan kepada Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Heri Cahyadi SIK. Permohonan itu pun disetujui oleh Kapolres.

“Pernikahan keduanya dapat berlangsung atas permohonan dan permintaan pihak keluarga melalui Kasat Narkoba mendapatkan persetujuan dari Kapolres AKBP Frido Situmorang,” terangnya.

Menurut Waka Polres, usai melaksanakan pernikahan, ZM kembali ke dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. ZM tersangka kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.