Tak Bayar Retribusi Bertahun-tahun, Satpol PP Bongkar Billboard
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar bersama tim penegak perda membongkar Billboard yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Billboard tersebut tidak membayar retribusi bertahun-tahun dan tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar. Sebagaimana diatur dalam Perwa No.19 tahun 2016 tentang izin reklame.
Pembongkaran Billboard ini menggunakan mobil crane hingga arus lalu lintas ditutup selama 20 menit guna menghindari kerusakan ataupun jatuhnya korban bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang didampingi Kabid Trantibun, Abidin Damanik, Kamis (20/9/2018) sekira pukul 10.00 Wib.
" Kita sudah beri peringatan kepada pemilik Billboard dengan cara menempel pengumuman di tiang tersebut. Karena data di perizinan, pemiliknya tidak diketahui lagi,"ujar Julham.
Pembongkaran ini akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2018. Dari data mereka, ada 8 Billboard yang sudah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri.
Sementara Abidin Damanik mengatakan pembongkaran juga dilakukan di pintu masuk Lapangan H.Adam Malik. Ada Baliho yang harus dibongkar dan tidak membayar retribusi dan izin.
Tim penegak perda tersebut melibatkan kepolisian, Denpom, kejaksaan, kodim 0207/Sml, beserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Billboard tersebut tidak membayar retribusi bertahun-tahun dan tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar. Sebagaimana diatur dalam Perwa No.19 tahun 2016 tentang izin reklame.
Pembongkaran Billboard ini menggunakan mobil crane hingga arus lalu lintas ditutup selama 20 menit guna menghindari kerusakan ataupun jatuhnya korban bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang didampingi Kabid Trantibun, Abidin Damanik, Kamis (20/9/2018) sekira pukul 10.00 Wib.
" Kita sudah beri peringatan kepada pemilik Billboard dengan cara menempel pengumuman di tiang tersebut. Karena data di perizinan, pemiliknya tidak diketahui lagi,"ujar Julham.
Pembongkaran ini akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2018. Dari data mereka, ada 8 Billboard yang sudah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri.
Sementara Abidin Damanik mengatakan pembongkaran juga dilakukan di pintu masuk Lapangan H.Adam Malik. Ada Baliho yang harus dibongkar dan tidak membayar retribusi dan izin.
Tim penegak perda tersebut melibatkan kepolisian, Denpom, kejaksaan, kodim 0207/Sml, beserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar