Tanggapi Keresahan Karyawan, Direksi PDAM Tirtauli Pastikan Pesangon dan Penghargaan Tidak Dihapus
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejumlah karyawan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar resah lantaran ada kabar yang beredar akan ada penghapusan pesangon dan penghargaan bagi karyawan yang pensiun.
Bahkan kabar tersebut disampaikan karyawan PDAM Tirtauli kepada kru lintas publik.
" Kami dapat informasi sepertinya isu bahwa direksi yang baru berencana menghapus pesangon dan penghargaan bagi karyawan yang pensiun. Jelas kami resah. Sepertinya kami baru bangun malah disuruh push up. Tapi kami sangat apresiasi direksi PDAM Tirtauli yang bekerja cepat membenahi PDAM Tirtauli," ucap salah satu karyawan melalui sambungan seluler yang namanya minta dirahasiakan.
BACA JUGA Walikota Beri Kepercayaan Paruhum Siregar Menjabat Dirtek PDAM Tirtauli Siantar Dua Periode
Mengetahui informasi tersebut telah beredar luas, Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Dewan Pengawas langsung menggelar rapat. Yang dihadiri puluhan karyawan sebagai perwakilan seluruh karyawan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Rapat itu sendiri berlangsung tertutup dan dipimpin Dirut PDAM Tirtauli, Ir.Zulkifli Lubis, pada hari Jumat lalu (14/9/2018).
Kabag Humas, Ihwan Lubis saat dikonfirmasi membenarkan rapat tersebut, yang bertujuan untuk meluruskan informasi.
Menurut dia, isi tersebut disampaikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal yang benar, kata Ihwan Lubis adalah jajaran Direksi PDAM Tirtauli ingin menjalankan manajemen perusahaan sesuai ketentuan yang tidak multi tafsir.
“Menurut Direksi, ketentuan yang dipakai sekarang ini multi tafsir. Kami sudah sepakat tadi, pesangon perhargaan itu tidak ada yang dikurangi. Malah kalau bisa ditambah. Namun SK-nya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Itulah kendalanya,” ucapnya.
BACA JUGA Utang Rp.480 Juta di PDAM Tirtauli, Direksi PD.PHJ Sanggup Rp 10 juta/bulan
Dewan Pengawas PDAM Tirtauli yang turut dalam rapat tersebut juga mengutarakan hal yang sama. Seperti disampaikan Deni Naeko Raja Damanik,SE dan Sarmahita Damanik,SH, sikap Direksi tidak lepas dari banyaknya laporan masyarakat atas adanya dugaan terjadi korupsi dari dana pesangon dan penghargaan pensiunan karyawan.
“Berangkat dari itu semua, tidak salah jajaran Direksi ingin menandatangani atau mengerjakan semuanya tidak bermasalah,” katanya sembari menambahkan bahwa untuk mendapatkan dasar hukum yang kuat, Direksi PDAM Tirtauli meminta pendapat hukum ke Kejari Pematangsiantar.
Dijelaskan, sejumlah peraturan yang ada seperti Permendagri nomor 7 tahun 2017, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan juga peraturan tentang perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, yang membuat jajaran Direksi bingung menerapkan soal pesangon dan penghargaan karyawan.
“Contohnya mengenai jasa untuk pengabdian Direksi, berapa yang sebenarnya yang sesuai dengan peraturan. Kadang-kadang dalam satu peraturan beda SH, beda penafsiran. Intinya, Direksi hanya mencari kepastian hukum saja. Setelah kepastian hukum keluar, berapa yang direkomendasikan kalau bisa lebih banyak,”katanya.
Disinggung mengenai permasalahan yang pernah ada dengan AJB Bumi Putera, Badan Pengawas menjelaskan bahwa dalam pengawas mereka diketahui sudah selesai. Saat ini dana pensiun sudah kembali disetorkan dan pihak AJB Bumi Putera juga sudah mencairkan dana-dana pensiun karyawan PDAM Tirtauli.
“Semua sudah berjalan baik. Itupun dulu bermula dari pemahaman yang multi tafsir. Katanya Bumi Putera sedang "bangkru". Karena ketakutan, akhirnya pembayaran di tunda dulu,” jelasnya.
Badan Pengawas ini juga mendapat informasi bahwa permasalah dengan Bumi Putera sempat mencuat lantaran laporan dari perusahaan tersebut kadang terlambat.
“Yang kami ketahui tidak ada yang bermasalah. Apapun kekurangan Direksi yang lama (yang sudah selesai masa jabatan-red) ditutupi Direksi PDAM Tirtauli yang sekarang. Yang terutang sekarang mungkin 2 bulan, atau mungkin itu sudah dibayarkan,” ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Bahkan kabar tersebut disampaikan karyawan PDAM Tirtauli kepada kru lintas publik.
" Kami dapat informasi sepertinya isu bahwa direksi yang baru berencana menghapus pesangon dan penghargaan bagi karyawan yang pensiun. Jelas kami resah. Sepertinya kami baru bangun malah disuruh push up. Tapi kami sangat apresiasi direksi PDAM Tirtauli yang bekerja cepat membenahi PDAM Tirtauli," ucap salah satu karyawan melalui sambungan seluler yang namanya minta dirahasiakan.
BACA JUGA Walikota Beri Kepercayaan Paruhum Siregar Menjabat Dirtek PDAM Tirtauli Siantar Dua Periode
Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Deni Naeko Raja Damanik,SE dan Sarmahita Damanik,SH. |
Rapat itu sendiri berlangsung tertutup dan dipimpin Dirut PDAM Tirtauli, Ir.Zulkifli Lubis, pada hari Jumat lalu (14/9/2018).
Kabag Humas, Ihwan Lubis saat dikonfirmasi membenarkan rapat tersebut, yang bertujuan untuk meluruskan informasi.
Menurut dia, isi tersebut disampaikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal yang benar, kata Ihwan Lubis adalah jajaran Direksi PDAM Tirtauli ingin menjalankan manajemen perusahaan sesuai ketentuan yang tidak multi tafsir.
“Menurut Direksi, ketentuan yang dipakai sekarang ini multi tafsir. Kami sudah sepakat tadi, pesangon perhargaan itu tidak ada yang dikurangi. Malah kalau bisa ditambah. Namun SK-nya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Itulah kendalanya,” ucapnya.
BACA JUGA Utang Rp.480 Juta di PDAM Tirtauli, Direksi PD.PHJ Sanggup Rp 10 juta/bulan
Rapat direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar bersama Dewan Pengawas dihadiri sejumlah perwakil karyawan PDAM Tirtauli berlangsung tertutup |
“Berangkat dari itu semua, tidak salah jajaran Direksi ingin menandatangani atau mengerjakan semuanya tidak bermasalah,” katanya sembari menambahkan bahwa untuk mendapatkan dasar hukum yang kuat, Direksi PDAM Tirtauli meminta pendapat hukum ke Kejari Pematangsiantar.
Dijelaskan, sejumlah peraturan yang ada seperti Permendagri nomor 7 tahun 2017, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan juga peraturan tentang perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, yang membuat jajaran Direksi bingung menerapkan soal pesangon dan penghargaan karyawan.
“Contohnya mengenai jasa untuk pengabdian Direksi, berapa yang sebenarnya yang sesuai dengan peraturan. Kadang-kadang dalam satu peraturan beda SH, beda penafsiran. Intinya, Direksi hanya mencari kepastian hukum saja. Setelah kepastian hukum keluar, berapa yang direkomendasikan kalau bisa lebih banyak,”katanya.
Disinggung mengenai permasalahan yang pernah ada dengan AJB Bumi Putera, Badan Pengawas menjelaskan bahwa dalam pengawas mereka diketahui sudah selesai. Saat ini dana pensiun sudah kembali disetorkan dan pihak AJB Bumi Putera juga sudah mencairkan dana-dana pensiun karyawan PDAM Tirtauli.
“Semua sudah berjalan baik. Itupun dulu bermula dari pemahaman yang multi tafsir. Katanya Bumi Putera sedang "bangkru". Karena ketakutan, akhirnya pembayaran di tunda dulu,” jelasnya.
Badan Pengawas ini juga mendapat informasi bahwa permasalah dengan Bumi Putera sempat mencuat lantaran laporan dari perusahaan tersebut kadang terlambat.
“Yang kami ketahui tidak ada yang bermasalah. Apapun kekurangan Direksi yang lama (yang sudah selesai masa jabatan-red) ditutupi Direksi PDAM Tirtauli yang sekarang. Yang terutang sekarang mungkin 2 bulan, atau mungkin itu sudah dibayarkan,” ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar