Header Ads

Transaksi 1,5 Milyar, Jaringan Narkotika Jenis Sabu Diungkap Polres Simalungun, Tersangka 12 Orang

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, S.H.,M.H., dan KBO Narkoba Iptu A. Sidabutar merilis kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Jalan Jln. Sangnaualuh dengan menghadirkan 12 tersangka kasus Narkoba, Minggu (23/9/2018) sekura pukul 13.00 Wib.

Secara singkat Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka AR (Laki-laki) oleh Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, S.H.,M.H pada hari Sabtu (14/9/2018) sekira pukul 20.00 Wib, beserta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, di Jalan Kertas Kel. Siantar State Kec. Siantar Kab. Simalungun.


Tersangka (AR) mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka (DK). Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 Wib, petugas berhasil mengamankan (DK) di jalan Rakutta Sembiring Gg. Leo Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, dan mengakui telah menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu kepada AR, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari tersangka OPS seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Tak berselang lama tersangka OPS berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Rakutta Sembiring Gg. Naga Tujuh dan menyita barang bukti 1 (satu) unit HP dan uang tunai senilai uang tunai senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan tersangka OPS bahwa narkotika jenis sabu yang dijualnya tersebut diperoleh dari tersangka S alias Brekele secara LB (laku bayar). Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.30 Wib, tersangka S alias Brekele berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.

Pengembangan dalam mengungkap jaringan terus dilakukan dari pengakuan tersangka S Als Brekele menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkannya kepada tersangka OPS diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka KGM als Ayah Kamal
Kemudian pada hari Sabtu (15/9/2018) pukul 17.30 Wib.

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan KGM als Ayah Kamal di areal pemakaman di jalan Parsoburan Kel. Suka Maju Kec. Siantar Marihat kota Pematang Siantar. Tersangka KGM als Ayah Kamal mengakui bahwa benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka S Als Brekele sebanyak 5 gram, dimana narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka (BS).

Pada hari Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 22.00 Wib, dibawah pimpinan Kapolres Simalungun bersama Kasat Narkoba dan anggota Opsnal bergerak ke rumah tersangka BS di Jalan Silimakuta Kel. Timbang Galung Pematang Siantar. Pada saat dilakukan penggrebekan semua pintu rumah dalam keadaan terkunci dan dilakukan upaya untuk mengetuk pintu namun tidak ada yang menyahut, akan tetapi kuat dugaan bahwa didalam rumah ada orang, kemudian pada pukul 17.00 Wib di Jl. Hangkasturi, Sungai Lumpur yang kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka AS (Laki- laki) dan YS (Laki-laki) di tempat yang berbeda.

Kapolres menerangkan bahwa sebelum melakukan tindakan kepolisian terhadap para tersangka, Kepolisian Resort Simalungun terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada aparat setempat yakni memberitahukan kepling dan tokoh masyarakat untuk membujuk dan menyuruh si pemilik rumah untuk membuka pintu namun tetap tidak di hiraukan sehingga diambil keputusan untuk melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu samping.

Petugas berhasil mengamankan tersangka BS dan istrinya inisial IS, saat dilakukan penggeledahan didalam dan luar rumah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, namun tersangka BS tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut miliknya, dan setelah dilakukan interogasi terhadap BS terkait penangkapan tersangka (Ayah Kamal) dan BS mengakui bahwa ia ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Ayah Kamal sebanyak 1 Ons (100 gram) dan BS juga mengaku selain Ayah Kamal, Ianya juga menjual narkotika jenis sabu kepada IT sebanyak 5 gram.

Selanjutnya unit narkoba Polres Simalungun langsung menuju tempat tinggal dari IT di Jln. Sibatu-batu Gg. Amalia Blok IX Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan mengamankan tersangka SS als Rizal di pintu gerbang, MF dan S als Arnold diamankan diteras rumah.

Saat diinterogasi IT mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari BS. Dalam penyelidikan petugas diketahui bahwa BS memperoleh sabu dari seseorang yang diketahui nomor handphone saja maka dilakukan Undercoverboy dengan menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pada hari Rabu (19/9/2018) pukul 23.30 wib tepatnya di Jln. Medan Simp Dolok Merangir Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun di depan Masjid Al Muklisin berhasil ditangkap tersangka EL dan AKN dan dari tangannya berhasil disita 1 bungkusan besar diduga berisi sabu.

Dan saat dilaksanakan interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki berinisial BD dan mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan BD tersebut karena mereka memperolehnya dengan cara mengikuti petunjuk melalui Hand Phone. Namun demikian akan tetap dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yg lebih besar khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun.

Sebanyak 12 tersangka yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun seluruhnya merupakan residivis narkoba dan 1 orang residivis pembunuhan. Pengungkapan ini hanya berlangsung selama 2 hari dengan kerja keras petugas mengamankan ke 12 tersangka dan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama inisial BD seorang bandar yang masih dalam pencarian.

Polres Simalungun mengamankan barang bukti sebanyak 77, 91 Gram narkoba jenis sabu, ekstasi sebanyak 3 butir, dan bukti transaksi uang sebanyak 1, 5 miliar perbulan. Saat ini pihak Satres Narkoba Polres Simalungun menetapkan tersangka dengan pasal penyalahgunaan narkotika yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1), (2) UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU.RI. No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.