Viral! Video Ambulans Tak Bisa Lewat Terhalang Rombongan Polisi
LINTAS PUBLIK, Baru-baru ini, sebuah video ambulans yang terhalang oleh rombongan polisi menjadi viral di dunia maya. Menurut informasi, kejadian ini berlangsung di kawasan Gedebage Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @seputar_jawabrt itu, ambulans tengah membawa pasien sakit dan sudah membunyikan sirinenya. Namun rombongan polisi yang cukup banyak justru didahulukan untuk lewat.
Kejadian ini banyak disayangkan oleh netizen. Banyak netizen yang mengatakan bahwa ambulans tersebut harus didahului daripada rombongan polisi bagaimanapun alasannya.
"Baru kali ini ada yg begini. . . Seakan menunjukan gada jiwa sosialnya. ." komentar akun @d*noun***inabum*.
"Jelas2 kl secara undang2 ambulan prioritas utama," tulis pemilik akun @i*e_t**b*y.
Bahkan banyak juga netizen yang mencolek akun Instagram beberapa pihak pemerintah, seperti Polri, Polda Jabar, Bahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Presiden Joko Widodo.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, ambulans harus didahulukan dari rombongan atau konvoi kepolisian.
Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga International yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Sumber : detik
Ambulans yang membawa orang sakit terhalang oleh rombongan polisi. Foto: Instagram |
Kejadian ini banyak disayangkan oleh netizen. Banyak netizen yang mengatakan bahwa ambulans tersebut harus didahului daripada rombongan polisi bagaimanapun alasannya.
Ambulans membawa orang sakit. Foto: Instagram |
"Jelas2 kl secara undang2 ambulan prioritas utama," tulis pemilik akun @i*e_t**b*y.
Bahkan banyak juga netizen yang mencolek akun Instagram beberapa pihak pemerintah, seperti Polri, Polda Jabar, Bahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Presiden Joko Widodo.
Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga International yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Sumber : detik
Tidak ada komentar