24 Hari, 33 Pria dan 2 Wanita Ditangkap Terlibat Narkoba
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Dalam kurun waktu 24 hari sejak 11 September hingga 5 Oktober 2018, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap 30 kasus dan menangkap 33 orang pria dan 2 orang wanita yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA Dilatar Belakangi Pencarian Sabu 2 Ons, Ini Tangisan Abang Eri yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Heri Cahayadi SH, SIK, MH kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, dari 35 orang tersangka yang diamankan, 28 diantaranya pengedar dan 7 orang sebagai pengguna.
" Jadi, setiap hari ada penangkapan dalam kasus narkotika" katanya.
Dia menambahkan, dari 30 kasus yang diungkap, Kabupaten Labuhanbatu mendominasi dengan 20 kasus, disusul Labuhanbatu Utara 9 kasus dan Labuhanbatu Selatan 1 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 160,81 gram, ganja 1.599,86 dan ekstasy 285 butir dengan berat 91,96 gram.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
BACA JUGA Dilatar Belakangi Pencarian Sabu 2 Ons, Ini Tangisan Abang Eri yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK memaparkan hasil operasi |
" Jadi, setiap hari ada penangkapan dalam kasus narkotika" katanya.
Dia menambahkan, dari 30 kasus yang diungkap, Kabupaten Labuhanbatu mendominasi dengan 20 kasus, disusul Labuhanbatu Utara 9 kasus dan Labuhanbatu Selatan 1 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 160,81 gram, ganja 1.599,86 dan ekstasy 285 butir dengan berat 91,96 gram.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar