65 Tersangka 3C, Judi dan Premanisme Digulung
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Sebanyak 65 orang tersangka kasus curat, curas dan curanmor (3 C), perjudian dan premanisme diamankan dalam operasi yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sejak 1 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2018.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK didampingi perwira Sat Reskrim kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (22/10/2018).
BACA JUGA Diskominfo Labuhanbatu Terpilih Sebagai Stand Paling Informatif
Menurut Frido, untuk kasus 3C, Sat Reskrim mengungkap 16 kasus dan mengamankan 25 orang tersangka. Sedangkan kasus perjudian diungkap 8 kasus dengan tersangka sebanyak 8 orang.
Kemudian, untuk kasus premanisme diungkap 32 kasus dengan tersangka sebanyak 32 tersangka. Namun dari 32 tersangka, hanya 5 orang yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Sementara, 27 orang tersangka hanya dilakukan pembinaan saja. Para tersangka yang dibina merupakan pelaku kejahatan meminta atau mengutip uang di persimpangan-persimpangan.
" 27 orang hanya dilakukan pembinaan karena tidak ada yang membuat laporan keberatan. Mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi" kata Frido.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp 1,4 juta, mobil 1 unit, sepeda motor 8 unit, hp 14 unit, laptop 1 unit, gelang emas 2 buah, kalung emas 2 buah dan cincin emas 2 buah.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK didampingi perwira Sat Reskrim kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (22/10/2018).
BACA JUGA Diskominfo Labuhanbatu Terpilih Sebagai Stand Paling Informatif
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Memaparkan Hasil Tangkapan. |
Kemudian, untuk kasus premanisme diungkap 32 kasus dengan tersangka sebanyak 32 tersangka. Namun dari 32 tersangka, hanya 5 orang yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Sementara, 27 orang tersangka hanya dilakukan pembinaan saja. Para tersangka yang dibina merupakan pelaku kejahatan meminta atau mengutip uang di persimpangan-persimpangan.
" 27 orang hanya dilakukan pembinaan karena tidak ada yang membuat laporan keberatan. Mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi" kata Frido.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp 1,4 juta, mobil 1 unit, sepeda motor 8 unit, hp 14 unit, laptop 1 unit, gelang emas 2 buah, kalung emas 2 buah dan cincin emas 2 buah.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar