Header Ads

Di Sidang Adat Kakek 70 Tahun Ini Akui Cabuli Cucu Tirinya

LINTAS PUBLIK - LAMPUNG,  Tega mencabuli cucu tirinya, Mul, 70, warga a Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung diamankan petugas Polsek Padang Cermin, Kamis (18/10/2018).

BACA JUGA  Viral Kisah Pilu Cartika Gultom, Suami Disebut Dinikahkan Mertuanya Lagi dengan Pariban

Kakek cabul diamankan polisi
Kapolres Pesawaran, AKBP. Saiful Wahyudi membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolsek Padang Cermin.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih duduk di bangku SMP,”kata Saiful Wahyudi.

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka Mul, lanjut Saiful Wahyudi, awalnya dari pernyataan korban saat di Balai Desa Sumber Rejo.

“Atas dasar itu, Kepala Desa memanggil tersangka untuk menjelaskan di dalam sidang adat, setelah mengakui perbuatannya, Kepala Desa menghubungi petugas Polsek dan mengamankan tersangka,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mulyadi bakal dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.