Diduga Cabuli Siswi SMA, Polres Humbahas Amankan Seorang Pria di Bandara Soetta
LINTAS PUBLIK, Seorang pria berinisial MP alias Ucok (19), warga simpang 3 Parongil, Kabupaten Dairi, diamankan petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Sabtu (13/10), karena diduga mencabuli siswi SMA sebut saja Melati (18) asal Doloksanggul, Humbahas.
Informasi dihimpun, Minggu (14/10/2018), terungkapnya aksi bejat pelaku berawal dari pengakuan Melati kepada ibu kandung korban LM setelah kembali saat pergi meninggalkan rumah tanpa kabar selama 6 hari pada Minggu, 29 Juli 2018 hingga 3 Agustus lalu.
Kapolres Humbahas AKBP M Dayan melalui Kasubag Humas Ipda S Nainggolan menuturkan, LM terus menerus menanyakan tentang keberadaan puterinya itu dan akhirnya Melati mengaku pergi bersama pelaku ke Desa Parongil, Dairi. Selama tinggal di sana korban mengaku telah digauli MP, bahkan sebelum kepergiannya bersama pelaku, mereka juga layaknya hubungan suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan sang anak, ibu korban kemudian mendatangi Polres dan membuat laporan yang tertuang di nomor LP/79/VIII/2018/HBS, pada 3 Agustus 2018, tentang tindak pidana kejahatan terhadap keasusilaan, sesuai pasal 285 subs pasal 289 jo pasal 332 KUHP. Untuk kemudian kita tindaklanjuti," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Nainggolan, pihak kepolisian saat menerima laporan ibu korban tidak bisa langsung mengamankan MP setelah mengetahui keberadaannya (pelaku-red) di Pulau Jawa dari korban. Petugas kemudian mengirimkan chat via sosmed kepada pelaku yang seakan-akan dikirim oleh korban untuk janji bertemu di Bandara Internasional Soetta sebelum dilakukan penangkapan.
"Korban kita arahkan melakukan komunikasi via Facebook dengan tersangka MP pada 11 Oktober tentang keberangkatannya ke Jakarta untuk dijemput di Bandara besoknya. Sesuai ciri-ciri pelaku yang diketahui, petugas yang sebelumnya sudah diberangkatkan dari sini, melihat keberadaan pelaku di ruang tunggu kedatangan dan langsung mengamankan pelaku," terang Ipda S Nainggolan.
Saat ini ucap Nainggolan, tersangka MP sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas untuk diproses lebih lanjut.
sumber : sib
ilustrasi |
Kapolres Humbahas AKBP M Dayan melalui Kasubag Humas Ipda S Nainggolan menuturkan, LM terus menerus menanyakan tentang keberadaan puterinya itu dan akhirnya Melati mengaku pergi bersama pelaku ke Desa Parongil, Dairi. Selama tinggal di sana korban mengaku telah digauli MP, bahkan sebelum kepergiannya bersama pelaku, mereka juga layaknya hubungan suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan sang anak, ibu korban kemudian mendatangi Polres dan membuat laporan yang tertuang di nomor LP/79/VIII/2018/HBS, pada 3 Agustus 2018, tentang tindak pidana kejahatan terhadap keasusilaan, sesuai pasal 285 subs pasal 289 jo pasal 332 KUHP. Untuk kemudian kita tindaklanjuti," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Nainggolan, pihak kepolisian saat menerima laporan ibu korban tidak bisa langsung mengamankan MP setelah mengetahui keberadaannya (pelaku-red) di Pulau Jawa dari korban. Petugas kemudian mengirimkan chat via sosmed kepada pelaku yang seakan-akan dikirim oleh korban untuk janji bertemu di Bandara Internasional Soetta sebelum dilakukan penangkapan.
"Korban kita arahkan melakukan komunikasi via Facebook dengan tersangka MP pada 11 Oktober tentang keberangkatannya ke Jakarta untuk dijemput di Bandara besoknya. Sesuai ciri-ciri pelaku yang diketahui, petugas yang sebelumnya sudah diberangkatkan dari sini, melihat keberadaan pelaku di ruang tunggu kedatangan dan langsung mengamankan pelaku," terang Ipda S Nainggolan.
Saat ini ucap Nainggolan, tersangka MP sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas untuk diproses lebih lanjut.
sumber : sib
Tidak ada komentar