Digeledah Hingga Jam 3 pagi. Polisi bawa barang ini dari rumah Ratna Sarumpet
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Setelah melakukan penangkapan di Bandara Soetta, Kamis (4/10/2018), polisi langsung menggeledah kediaman Ratna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penggeledahan rumah ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu berlangsung hingga dini hari.
BACA JUGA Pemprov DKI Beri Uang Saku Ratna Sarumpaet ke Chile Rp 70 Juta
“Selesai penggeledahan jam 3 pagi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Argo menerangkan penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang dari kediaman Ratna. Barang-barang tersebut, imbuhnya, menjadi bagian dari penyelidikan polisi terhadap aktivis tersebut.
“Kita menemukan saat penggeledahan ada laptop, buku agenda, flashdisk kemudian kita bawah ke Polda Metro Jaya,” imbuh Argo.
Sebelumnya Ratna mengakui telah berbohong perihal kabar penganiayaan terhadap dirinya. Setelah berita penganiayaan beredar luas, dia mengaku itu hanya cerita rekaan. Lebam di wajah disebutnya akibat tindakan sedot lemak di RS Bina Eatetika.
Diduga mengedarkan hoaks, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
sumber : posk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penggeledahan rumah ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu berlangsung hingga dini hari.
BACA JUGA Pemprov DKI Beri Uang Saku Ratna Sarumpaet ke Chile Rp 70 Juta
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono |
Argo menerangkan penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang dari kediaman Ratna. Barang-barang tersebut, imbuhnya, menjadi bagian dari penyelidikan polisi terhadap aktivis tersebut.
“Kita menemukan saat penggeledahan ada laptop, buku agenda, flashdisk kemudian kita bawah ke Polda Metro Jaya,” imbuh Argo.
Sebelumnya Ratna mengakui telah berbohong perihal kabar penganiayaan terhadap dirinya. Setelah berita penganiayaan beredar luas, dia mengaku itu hanya cerita rekaan. Lebam di wajah disebutnya akibat tindakan sedot lemak di RS Bina Eatetika.
Diduga mengedarkan hoaks, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar