Dishub Sumut Diminta Hentikan Operasional KMP Tao Toba
LINTAS PUBLIK - PANGURURAN, Pasca terbitnya surat peringatan pertama dan kedua yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara pada Juli 2018 terkait izin berlayar KMP Tao Toba I dan II yang dikelola PT Gunung Hijau, warga mendesak agar dihentikan operasional kapal fery itu.
Marko Sihotang pegiat antikorupsi yang dikenal kritis atas berbagai dugaan penyimpangan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, Dinas Perhubungan Sumut harus mengehentikan operasional kapal Fery itu guna menghindari terjadinya kecelakaan.
BACA JUGA Pakar Hukum Minta Kadishub Sumut dan Simalungun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum
"Berdasarkan data kita himpun dari Dishub Provinsi Sumatera Utara, kapal fery pengangkut kendaraan bermotor dan penumpang itu, sertifikat atau dokumen kedua kapal tersebut sudah tidak berlaku atau bodong," tegasnya.
Dikatakannya, demi kebaikan semua pihak termasuk manajemen kapal, dokumen perizinan fery Ajibata (Toba Samosir) - Tomok (Samosir) itu, harus dilengkapi.
Bahkan menurutnya, surat perintah berlayar kapal tersebut dari Dinas Perhubungan, juga sudah tidak diberikan lagi.
"Dishub Sumatera Utara harus bertindak tegas menghentikan operasional kapal itu, ini menyangkut nyawa manusia," imbuhnya.
Pihak manajemen PT Gunung Hijau didampingi humasnya Jes Sihotang, kepada beberapa wartawan, menjelaskan, dokumen terkait operasional kapal sedang dimohonkan ke Dishub Sumatera Utara.
Ketika ditanya penanggung jawab kapal yang masih berlayar sampai saat ini, pihak manajemen mengatakan, nakhoda telah disepakati sebagai penanggung jawab.
Kabid Pelayaran Dishub Provinsi Sumatera Utara Wocani Litiloli kepada awak media melalui seluler, menjelaskan, telah melakukan pertemuan dengan pemilik kapal di Parapat.
Ditegaskannya, dalam pertemuan itu Dishub Propinsi Sumatera Utara membuat larangan untuk berlayar.
Ia merinci, Dishub Sumut sudah dua kali mengirimkan surat teguran tentang kelayakan berlayar KMP Tao Toba I dan II. "Tapi hingga kini pemilik kapal tidak menjawab surat dari kami," kata Rochani.
Dia mengatakan, Dishub Sumut akan melayangkan surat teguran ketiga, jika tidak diindahkan,konsekuensinya akan disegel.
Di sisi lain, Pemkab Samosir melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, juga tidak mau menanda tangani Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal tersebut, guna menghindari terjadinya jeratan hukum.
sumber : MB
Marko Sihotang pegiat antikorupsi yang dikenal kritis atas berbagai dugaan penyimpangan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, Dinas Perhubungan Sumut harus mengehentikan operasional kapal Fery itu guna menghindari terjadinya kecelakaan.
BACA JUGA Pakar Hukum Minta Kadishub Sumut dan Simalungun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum
Kapal ferry Penyebarangan di danau toba/Dok. lintaspublik.com. |
Dikatakannya, demi kebaikan semua pihak termasuk manajemen kapal, dokumen perizinan fery Ajibata (Toba Samosir) - Tomok (Samosir) itu, harus dilengkapi.
Bahkan menurutnya, surat perintah berlayar kapal tersebut dari Dinas Perhubungan, juga sudah tidak diberikan lagi.
"Dishub Sumatera Utara harus bertindak tegas menghentikan operasional kapal itu, ini menyangkut nyawa manusia," imbuhnya.
Pihak manajemen PT Gunung Hijau didampingi humasnya Jes Sihotang, kepada beberapa wartawan, menjelaskan, dokumen terkait operasional kapal sedang dimohonkan ke Dishub Sumatera Utara.
Ketika ditanya penanggung jawab kapal yang masih berlayar sampai saat ini, pihak manajemen mengatakan, nakhoda telah disepakati sebagai penanggung jawab.
Kabid Pelayaran Dishub Provinsi Sumatera Utara Wocani Litiloli kepada awak media melalui seluler, menjelaskan, telah melakukan pertemuan dengan pemilik kapal di Parapat.
Ditegaskannya, dalam pertemuan itu Dishub Propinsi Sumatera Utara membuat larangan untuk berlayar.
Ia merinci, Dishub Sumut sudah dua kali mengirimkan surat teguran tentang kelayakan berlayar KMP Tao Toba I dan II. "Tapi hingga kini pemilik kapal tidak menjawab surat dari kami," kata Rochani.
Dia mengatakan, Dishub Sumut akan melayangkan surat teguran ketiga, jika tidak diindahkan,konsekuensinya akan disegel.
Di sisi lain, Pemkab Samosir melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, juga tidak mau menanda tangani Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal tersebut, guna menghindari terjadinya jeratan hukum.
sumber : MB
Tidak ada komentar