Header Ads

Diskominfo Sosialisasi Ranperda Pendirian Radio

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu gelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal Radio Siaran Publik Daerah yang berlangsung di Aula Bappeda, Rabu (31/10). Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi.

Sosialisasi Ranperda ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Labuhanbatu, para tokoh agama, dan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Jakarta Bapak Ajisman, serta Mutia Atiqa dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Pemkab Labuhanbatu Gelar Bursa Inovasi Desa Tahun 2018

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Esty Pancaningdyah Msi  membuka Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pendirian lembaga penyiaran publik (radio lokal) siaran publik daerah.
Plt Bupati Labuhanbatu melalui Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Esty Pancaningdyah MSi mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan penyiaran radio publik lokal, demi memenuhi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan informasi maka Pemkab perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal.
"Demi memenuhi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan informasi maka Pemkab Labuhanbatu perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal, kita sudah memiliki LPPL yakni Radio Siaran Publik Daerah (RSPD), namun belum memiliki badan hukumnya, pada sosialisasi kali ini juga akan diusulkan perubahan nama LPPL tersebut dengan nama Ika Bina En Pabolo yang akan kita bahas" sebut Esty Pancaningdyah

Sementara itu, laporan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Siti Nursani Lubis menyampaikan, maksud kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio.

" Untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dan seimbang dalam memperoleh informasi baik itu keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kebudayaan seiring dengan kemajuan tekhnologi di masyarakat" katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat membentuk LPPL yang bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan para pendengar dengan memberikan informasi pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat, dimana sebagian besar program siaran dengan muatan lokal, dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat, serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.