Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
BACA JUGA Pejabat Teras PTP Nusantara IV di Periksa Kejaksaan Sumatera Utara?
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip pada, Selasa (9/10/2018).
Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Berikut ini kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:
sumber : det
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
BACA JUGA Pejabat Teras PTP Nusantara IV di Periksa Kejaksaan Sumatera Utara?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) |
Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Berikut ini kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:
sumber : det
Tidak ada komentar