Jual 4 Paket Sabu Ke Polisi, BD Pauk Gol
LINTAS PUBLIK- RANTAUPRAPAT, Bambang Harianto Alias Bembeng (39) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan memang bandar sabu yang pauk. Pasalnya, dia menjual sabu-sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. Akhirnya, dia pun harus menginap di penjara.
Penangkapan itu terjadi Rabu (3/4) sekira pkl 22.00 wib Jalinsum Dusun 84 Desa Perkebunan Rumbia Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
BACA JUGA Tiga Kasat dan Kapolsek di Jajaran Polres Simalungun Di Sertijabkan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya Unit Reskrim Polsek Kota Pinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum Desa Perkebunan Sei Rumbia sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Panit 2 Reskrim beserta anggota langsung menuju lokasi. Untuk memancing tersangka, salah seorang personil polisi melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Strategi itu berhasil.Tidak berselang lama, tersangka datang dan memberikan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan personil polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat menyerahkan barang haram itu, petugas pun langsung menangkap tersangka.
" Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya dan di dapat dari pria bernama Dedi yang tinggal di daerah bagan batu" kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (4/10/2018).
Untuk proses lebih lanjut sambung Janner, tersangka dan barang bukti berupa 4 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu,1 kotak rokok Marlboro , 1 Potongan Plastik Asoi warna hitam, 1 plastik klip tembus pandang diamankan ke Mapolsek Kota Pinang.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Penangkapan itu terjadi Rabu (3/4) sekira pkl 22.00 wib Jalinsum Dusun 84 Desa Perkebunan Rumbia Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
BACA JUGA Tiga Kasat dan Kapolsek di Jajaran Polres Simalungun Di Sertijabkan
Tersangka dan BB saat diamankan petugas
|
Kemudian Panit 2 Reskrim beserta anggota langsung menuju lokasi. Untuk memancing tersangka, salah seorang personil polisi melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Strategi itu berhasil.Tidak berselang lama, tersangka datang dan memberikan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan personil polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat menyerahkan barang haram itu, petugas pun langsung menangkap tersangka.
" Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya dan di dapat dari pria bernama Dedi yang tinggal di daerah bagan batu" kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (4/10/2018).
Untuk proses lebih lanjut sambung Janner, tersangka dan barang bukti berupa 4 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu,1 kotak rokok Marlboro , 1 Potongan Plastik Asoi warna hitam, 1 plastik klip tembus pandang diamankan ke Mapolsek Kota Pinang.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar