Kasus Ratna Sarumpaet, Dokter RSK Bina Estetika Diperiksa Polisi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (9/10/2018), juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit Bedah Bina Estetika untuk menjadi saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tersangka Ratna Sarumpaet.
“Hari ini penyidik akan kembali periksa dokter RS Bina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA Bayar Operasi Plastik, Polisi: Ratna Sarumpaet Gunakan Rekening untuk Dana Danau Toba
Pemeriksaan dokter RS Bina Estetika kali ini merupakan kali kedua, sebelumnya dokter yang menangani proses operasi plastik Ratna Sarumpaet pernah dimintai keterangan pada Kamis (4/10/2018).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebutkan, panggilan terhadap dokter RS Bina Estetika untuk melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet.
“Ya kita periksa untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan,” ujar Argo.
Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya berdasarkan surat penangkapan.
Ratna di tangkap karena sudah dilakukan pencekalan usai ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun.
Pada Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Ratna dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
sumber : posk
“Hari ini penyidik akan kembali periksa dokter RS Bina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA Bayar Operasi Plastik, Polisi: Ratna Sarumpaet Gunakan Rekening untuk Dana Danau Toba
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. |
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebutkan, panggilan terhadap dokter RS Bina Estetika untuk melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet.
“Ya kita periksa untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan,” ujar Argo.
Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya berdasarkan surat penangkapan.
Ratna di tangkap karena sudah dilakukan pencekalan usai ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun.
Pada Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Ratna dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
sumber : posk
Tidak ada komentar