Ketua MUI dan Tokoh Masyarakat Banten Tegaskan yang Dibakar di Garut Adalah Bendera HTI
LINTAS PUBLIK - SERANG, Puluhan ulama pengasuh pondok pesantren serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan sikap bahwa bendera yang dibakar dalam insiden di Kabupaten Garut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) organisasi yang telah dilarang di negeri ini.
“Kami menyatakan sikap bahwa bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Mereka (HTI) bisa saja mengelak, tapi kita bisa lihat rekam jejak HTI, mereka selalu mrnggunakan simbol itu,” ungkap Ketua MUI Banten, H M Romli didampingi Ketua MUI kabupaten/kota se Provinsi Banten usai menyatakan sikap bersama para ulama di halaman Mesjid Agung Banten Lama, Jumat (26/10/2018).
BACA JUGA Polisi Tepis NU soal Aparat Kecolongan Bendera HTI di Hari Santri
Oleh karena itu, H.M Romli mengimbau masyarakat Banten tidak terprovokasi dengan masalah yang terjadi di Garut. Diapun meminta seluruh elemen masyarakat ikut membantu mendinginkan suasana serta menjaga agar suasana di Provinsi Banten tetap aman dan damai.
“Kami berharap mayarakat Banten tidak ikut terprovokasi oleh segelintir orang yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendinginkan suasana agar persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara,” harapnya.
Romli juga sependapat dengan hasil penelusuran Polri seperti yang disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra yang menyatakan bendera yang dibakar itu adalah lambang HTI. Menurut dia, pihak kepolisian dalam mengeluarkan pernyataan tentu tidak sembarangan karena dilakukan dengan penelusuran mendalam.
“Kami sepakat dengan pengumuman resmi Polri bahwa itu bendera HTI. Kalau kepolisian sudah menyimpulkan bendera itu adalah bendera HTI, ini cukup beralasan karena sudah melakukan pendalaman,” kata dia.
Hal serupa disampaikan Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fathoni. Katanya, HTI banyak dilarang di negara lain, tapi di Indonesia berkembang karena mereka ingin menyebarkan paham radikal. Ia menolak gerakan HTI yang akan mengubah NKRI.
“Warga negara Indonesia banyak suku bangsa tapi bersatu. Ini nikmat dari Allah, nikmat keamanan negara. Kami tetap akan mempertahankan bahwa negara NKRI adalah harga mati dan siapa saja yang akan mengubah negara, akan kita tolak,” tegasnya.
H Embay Mulya Syarief, tokoh ulama yang juga salah satu pendiri Provinsi Banten menyatakan sebagai organisasi, HTI sendiri sudah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap mempunyai paham anti-Pancasila.
Dalam kesepakatan bersama para ulama Banten serta Ketua MUI se Banten menyatakan sikap bahwa kejadian di Garut pada 22 Oktober lalu pada peringatan Hari Santri Nasional adalah insiden pembakaran bendera HTI yang merupakan ormas terlarang di Indonesia. Sesama umat muslim di Indonesia agar saling menahan diri dan tidak terprovokasi, bersama-sama berkomitmen menjaga persatuan bangsa dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
sumber : posk
“Kami menyatakan sikap bahwa bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Mereka (HTI) bisa saja mengelak, tapi kita bisa lihat rekam jejak HTI, mereka selalu mrnggunakan simbol itu,” ungkap Ketua MUI Banten, H M Romli didampingi Ketua MUI kabupaten/kota se Provinsi Banten usai menyatakan sikap bersama para ulama di halaman Mesjid Agung Banten Lama, Jumat (26/10/2018).
BACA JUGA Polisi Tepis NU soal Aparat Kecolongan Bendera HTI di Hari Santri
Oleh karena itu, H.M Romli mengimbau masyarakat Banten tidak terprovokasi dengan masalah yang terjadi di Garut. Diapun meminta seluruh elemen masyarakat ikut membantu mendinginkan suasana serta menjaga agar suasana di Provinsi Banten tetap aman dan damai.
“Kami berharap mayarakat Banten tidak ikut terprovokasi oleh segelintir orang yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendinginkan suasana agar persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara,” harapnya.
Romli juga sependapat dengan hasil penelusuran Polri seperti yang disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra yang menyatakan bendera yang dibakar itu adalah lambang HTI. Menurut dia, pihak kepolisian dalam mengeluarkan pernyataan tentu tidak sembarangan karena dilakukan dengan penelusuran mendalam.
“Kami sepakat dengan pengumuman resmi Polri bahwa itu bendera HTI. Kalau kepolisian sudah menyimpulkan bendera itu adalah bendera HTI, ini cukup beralasan karena sudah melakukan pendalaman,” kata dia.
Hal serupa disampaikan Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fathoni. Katanya, HTI banyak dilarang di negara lain, tapi di Indonesia berkembang karena mereka ingin menyebarkan paham radikal. Ia menolak gerakan HTI yang akan mengubah NKRI.
“Warga negara Indonesia banyak suku bangsa tapi bersatu. Ini nikmat dari Allah, nikmat keamanan negara. Kami tetap akan mempertahankan bahwa negara NKRI adalah harga mati dan siapa saja yang akan mengubah negara, akan kita tolak,” tegasnya.
H Embay Mulya Syarief, tokoh ulama yang juga salah satu pendiri Provinsi Banten menyatakan sebagai organisasi, HTI sendiri sudah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap mempunyai paham anti-Pancasila.
Dalam kesepakatan bersama para ulama Banten serta Ketua MUI se Banten menyatakan sikap bahwa kejadian di Garut pada 22 Oktober lalu pada peringatan Hari Santri Nasional adalah insiden pembakaran bendera HTI yang merupakan ormas terlarang di Indonesia. Sesama umat muslim di Indonesia agar saling menahan diri dan tidak terprovokasi, bersama-sama berkomitmen menjaga persatuan bangsa dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
sumber : posk
Tidak ada komentar