Mari Awasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya dalam Pangan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Untuk melindungi masyarakat dari produk bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan, Pemko Siantar melalui Bagian Perekonomian mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pemakaian bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
Kegiatan itu mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Lurah, pelaku usaha atau industri kecil menegah bidang pengolahan makan se Kota Siantar, Kamis (18/10/2018) di ruang data, Jalan Merdeka.
BACA JUGA Inilah Pemenang Lomba Perpustakaan Sekota Siantar Tahun 2018
Asisten II, M Akhir Harahap menyampaikan, adanya kejadian-kejadian di masyarakat dengan penggunaan obat dan bahan berbahaya, maka Pemko Siantar melihat semakin pentingnya peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tetap bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melindungi warga maupun generasi muda.
“ Saya perlu mengingatkan, bahwa fungsi pengawasan bukan hanya sekedar masalah administrasi dan prosedur teknis apalagi urusan bisnis. Tetapi urusan Pemerintah dalam melindungi rakyat terutama generasi mudanya,”kata Akhir.
Ia berharap, dengan pertemuan ini, pemerintah, BPOM, para pengusaha industri kecil menengah dan UMKM yang bergerak di bidang pengolahan pangan, untuk sama-sama bersinergi dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya dalam pangan.
“ Karena kita ketahui bersama, penyalahgunaan obat terutama bahan berbahaya dalam pangan dapat menimbulkan efek negatif dan merusak kesehatan bagi manusia, khususnya kalangan anak-anak sebagai generasi penerus. Untuk itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama,”ucap Akhir Harahap.
Sebelumnya Kepala Bagian Admnistrasi Perekonomian Abdul Kodir melaporkan, kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 900/179/IV/WK-THN 2018 tanggal 18 April 2018 tentang tim terpadu pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan di Kota Siantar tahun 2018.
Abdul Kodir menjelaskan, tujuan pelaksanaan rakor untuk memberikan edukasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku usaha industri kecil/menengah di bidang makanan terhadap bahan-bahan yang dianggap berbahaya untuk pengolahan pangan.
Perwakilan Balai Besar POM Medan, Yanti Agustini Harahap dalam pemaparan materi dan sesi tanya jawab menyampaikan, bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan pangan dari penyalahgunaan Bahan Berbahaya.
Dengan adanya sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan, diharapkan dapat melindungi dari pangan yang mengandung bahan berbahaya. Lebih luas lagi dapat berperan dalam pengawasan pangan sebagai salah satu pilar pengawasan obat dan makanan. Kita juga menghimbau agar senantiasa mengonsumsi pangan yang aman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kegiatan itu mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Lurah, pelaku usaha atau industri kecil menegah bidang pengolahan makan se Kota Siantar, Kamis (18/10/2018) di ruang data, Jalan Merdeka.
BACA JUGA Inilah Pemenang Lomba Perpustakaan Sekota Siantar Tahun 2018
Asisten II, M Akhir Harahap menyampaikan, adanya kejadian-kejadian di masyarakat dengan penggunaan obat dan bahan berbahaya, maka Pemko Siantar melihat semakin pentingnya peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tetap bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melindungi warga maupun generasi muda.
“ Saya perlu mengingatkan, bahwa fungsi pengawasan bukan hanya sekedar masalah administrasi dan prosedur teknis apalagi urusan bisnis. Tetapi urusan Pemerintah dalam melindungi rakyat terutama generasi mudanya,”kata Akhir.
Ia berharap, dengan pertemuan ini, pemerintah, BPOM, para pengusaha industri kecil menengah dan UMKM yang bergerak di bidang pengolahan pangan, untuk sama-sama bersinergi dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya dalam pangan.
“ Karena kita ketahui bersama, penyalahgunaan obat terutama bahan berbahaya dalam pangan dapat menimbulkan efek negatif dan merusak kesehatan bagi manusia, khususnya kalangan anak-anak sebagai generasi penerus. Untuk itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama,”ucap Akhir Harahap.
Sebelumnya Kepala Bagian Admnistrasi Perekonomian Abdul Kodir melaporkan, kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 900/179/IV/WK-THN 2018 tanggal 18 April 2018 tentang tim terpadu pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan di Kota Siantar tahun 2018.
Abdul Kodir menjelaskan, tujuan pelaksanaan rakor untuk memberikan edukasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku usaha industri kecil/menengah di bidang makanan terhadap bahan-bahan yang dianggap berbahaya untuk pengolahan pangan.
Perwakilan Balai Besar POM Medan, Yanti Agustini Harahap dalam pemaparan materi dan sesi tanya jawab menyampaikan, bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan pangan dari penyalahgunaan Bahan Berbahaya.
Dengan adanya sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan, diharapkan dapat melindungi dari pangan yang mengandung bahan berbahaya. Lebih luas lagi dapat berperan dalam pengawasan pangan sebagai salah satu pilar pengawasan obat dan makanan. Kita juga menghimbau agar senantiasa mengonsumsi pangan yang aman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar