Mengaku Dukun, Wanita Ini Tilep Tetangga Rp216 Juta
LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus dan Polsek Pugung menangkap ibu rumah tangga (IRT) 39 tahun terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp216 juta, Jumat (26/10/2018) siang. Ia diduga beraksi dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma didampingi apolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda, mengatakan wanita itu ditangkap di rumahnya, Jumat (26/10/2018) siang di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Punggung.
“Penangkapan pelaku UM, atas laporan korban yang juga tetangga pelaku,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita empat kotak yang terbuat dari anyaman bambu, piring, surat pernyataan dan bukti transfer.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku menerima uang enam kali dari korban, total Rp216 juta. Uang hasil dari kejahatan itu dihabiskan untuk membeli keperluan sehari-hari. Juga sesajen sebagai syarat pengobatan karena ia mengaku dukun,” ungkapnya.
Ipda Mirga Nurjuanda mengutarakan dalam melancarkan aksi penipuannya, pelaku mengaku sebagai dukun dan bisa menyembuhkan penyakit tulang yang diderita istri korban. Syaratnya, pengobatan dilakukan tujuh kali dan korban harus memberikan jaminan berupa uang Rp216 juta.
“Modusnya, pelaku membakar sesajen lalu uang yang diminta sebagai syarat dimasukkan ke dalam kotak yang terbuat dari anyaman bambu dan rotan, setelah itu uang dipindahkan dengan ditaruh di bawah bantal pelaku,” bebernya.
Dari keterangan korban, kata Ipda Mirga Nurjuanda, uang Rp 216 juta tersebut diserahkan ke pelaku dalam enam tahap. Baik itu diberikan secara langsung, maupun melalui transfer bank dan uang tidak boleh dikurangi.
“Pelaku menjanjikan uang itu akan dikembalikan utuh sampai istri korban sembuh,”ucapnya.
Jika tidak memenuhi permintaan pelaku, lanjut Ipda Mirga Nurjuanda, anak korban akan mengalami penyakit yang sama seperti yang dialami ibunya (istri korban). Khawatir terjadi sesuatu, korban menuruti perintah wanita ini dan menyerahkan uang yang diminta.
“Setelah tujuh kali pengobatan sejak November 2017, ternyata istri korban tidak juga kunjung sembuh. Uang jaminan sebesar Rp 216 juta yang disimpan dalam kotak dari anyaman bambu yang ditaruh di rumah pelaku hilang semua,” terangnya.
Merasa ditipu, korban melapor ke Mapolsek Pugung. Petugas menindaklanjuti, dan menangkap pelaku UM di rumahnya dan menyita sejumlah barang sebagai alat bukti.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap), dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya.
sumber : posk
Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma didampingi apolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda, mengatakan wanita itu ditangkap di rumahnya, Jumat (26/10/2018) siang di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Punggung.
“Penangkapan pelaku UM, atas laporan korban yang juga tetangga pelaku,” ujarnya.
Pelaku baju hitam rambut pendek mengahadap belakang |
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku menerima uang enam kali dari korban, total Rp216 juta. Uang hasil dari kejahatan itu dihabiskan untuk membeli keperluan sehari-hari. Juga sesajen sebagai syarat pengobatan karena ia mengaku dukun,” ungkapnya.
Ipda Mirga Nurjuanda mengutarakan dalam melancarkan aksi penipuannya, pelaku mengaku sebagai dukun dan bisa menyembuhkan penyakit tulang yang diderita istri korban. Syaratnya, pengobatan dilakukan tujuh kali dan korban harus memberikan jaminan berupa uang Rp216 juta.
“Modusnya, pelaku membakar sesajen lalu uang yang diminta sebagai syarat dimasukkan ke dalam kotak yang terbuat dari anyaman bambu dan rotan, setelah itu uang dipindahkan dengan ditaruh di bawah bantal pelaku,” bebernya.
Dari keterangan korban, kata Ipda Mirga Nurjuanda, uang Rp 216 juta tersebut diserahkan ke pelaku dalam enam tahap. Baik itu diberikan secara langsung, maupun melalui transfer bank dan uang tidak boleh dikurangi.
“Pelaku menjanjikan uang itu akan dikembalikan utuh sampai istri korban sembuh,”ucapnya.
Jika tidak memenuhi permintaan pelaku, lanjut Ipda Mirga Nurjuanda, anak korban akan mengalami penyakit yang sama seperti yang dialami ibunya (istri korban). Khawatir terjadi sesuatu, korban menuruti perintah wanita ini dan menyerahkan uang yang diminta.
“Setelah tujuh kali pengobatan sejak November 2017, ternyata istri korban tidak juga kunjung sembuh. Uang jaminan sebesar Rp 216 juta yang disimpan dalam kotak dari anyaman bambu yang ditaruh di rumah pelaku hilang semua,” terangnya.
Merasa ditipu, korban melapor ke Mapolsek Pugung. Petugas menindaklanjuti, dan menangkap pelaku UM di rumahnya dan menyita sejumlah barang sebagai alat bukti.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap), dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar