Menolak Berhubungan Badan, Gadis ABG Dibunuh Teman Prianya
LINTAS PUBLIK - SEMARANG, Polres Sukoharjo akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan gadis remaja ABG di wilayahnya .
Remaja ABG berusia 14 tahun, warga Panularan, Laweyan, Kota Solo itu tewas dibunuh oleh teman mainnya IA (19), warga Gentan, Baki, Sukoharjo karena menolak saat diajak berhubungan badan .
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (22/10) mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya . IA sudah menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal .
Di hadapan polisi tersangka IA mengaku kesal terhadap korban karena menolak diajak berhubungan intim. IA kemudian dengan menggunakan tangan dan beberapa benda.
“IA menjemput korban di rumahnya kemudian diajak pergi. IA kemudian meminta pada korban untuk berhubungan intim namun ditolak hingga terjadi penganiayaan,” ungkapnya .
Menurut Kapolres, tidak ada pelaku lainnya dalam kasus yang menewaskan korban tersebut. Kalaupun ada orang lain yang dipanggil kapasitasnya masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga teman IA dimintai keterangan tapi mereka tidak tahu kejadian tersebut. Ketiganya tidak mengetahui IA melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban tewas,” lanjutnya.
Sebelumnya korban warga Panularan, Kota Solo ditemukan tewas di sebuah tempat bekas penggilingan padi di Dukuh Kradenan, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (19/10).
Temuan mayat perempuan tersebut sempat membuat geger warga sekitar di lokasi penemuan. Mayat tersebut sempat diduga merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantin Baba, menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka. Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebutkan jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
sumber : posk
Remaja ABG berusia 14 tahun, warga Panularan, Laweyan, Kota Solo itu tewas dibunuh oleh teman mainnya IA (19), warga Gentan, Baki, Sukoharjo karena menolak saat diajak berhubungan badan .
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (22/10) mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya . IA sudah menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal .
ilustrasi |
“IA menjemput korban di rumahnya kemudian diajak pergi. IA kemudian meminta pada korban untuk berhubungan intim namun ditolak hingga terjadi penganiayaan,” ungkapnya .
Menurut Kapolres, tidak ada pelaku lainnya dalam kasus yang menewaskan korban tersebut. Kalaupun ada orang lain yang dipanggil kapasitasnya masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga teman IA dimintai keterangan tapi mereka tidak tahu kejadian tersebut. Ketiganya tidak mengetahui IA melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban tewas,” lanjutnya.
Sebelumnya korban warga Panularan, Kota Solo ditemukan tewas di sebuah tempat bekas penggilingan padi di Dukuh Kradenan, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (19/10).
Temuan mayat perempuan tersebut sempat membuat geger warga sekitar di lokasi penemuan. Mayat tersebut sempat diduga merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantin Baba, menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka. Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebutkan jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar