Header Ads

Pasca Amblas, Dishub Larang Kendaraan Tonase 3 Ton Melintas di Jalan MH.Sitorus

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca ambruknya satu sisi jembatan pejalan kaki di Jalan MH.Sitorus yang lokasinya berdekatan dengan Rumah Dinas Walikota, Dinas Perhubungan melakukan pengalihan arus lalu lintas dan hanya memperbolehkan satu jalur untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Pengalihan arus lalu lintas ditandai dengan memajang plank "Pengalihan Sementara Arus Lalu Lintas" di dekat bundaran Adipura Jalan MH.Sitorus.

BACA JUGA  Dekat Rumdis Walikota, Sisi Jembatan Pejalan Kaki Ambruk 


Amatan kru lintas publik kendaraan roda empat dilarang menuju ke Jalan MH.Sitrous, pengendara dialihkan untuk melintasi lurus yakni Jalan Gereja.

Tampak beberapa petugas Dinas Perhubungan berjaga-jaga di sekitaran lokasi untuk mengingatkan pengendara agar tidak menerobos.

Kepala dinas perhubungan, Esron Sinaga ketika dikonfirmasi kru lintas publik, mengingatkan pengendara roda empat yang membawa tonase diatas 3 ton dilarang melewati Jalan MH.Sitorus.

BACA JUGA  Fans Kecewa Judika Sihotang Batal Manggung di Siantar


Hal ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan terburuk yang terjadi. Sampai adanya pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terhadap jembatan tersebut.

" Antisipasi sementara saja. Menunggu ada pemeriksan dari Dinas PU," kata Kadishub, Rabu (10/9/2018).

Seperti diketahui, satu sisi jembatan pejalan kaki di Jalan MH.Sitorus ambruk saat hujan deras mengguyur Kota Pematangsiantar pada Selasa malam (9/10/2018). Sungai Bah Bolon yang meluap dimungkinkan mengikis pondasi jembatan.

Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.